Salin Artikel

Sederet Pelonggaran Aturan PPKM: Karantina Dihapus hingga Syarat Tes Antigen/PCR Ditiadakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pelonggaran aktivitas diterapkan pemerintah di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah mengeklaim situasi pandemi virus corona di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan.

Ini ditunjukkan dari menurunnya penambahan kasus Covid-19 harian, angka kematian, dan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.

"Bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).

Adapun data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa penularan virus corona di Indonesia masih tinggi. Ini terbukti dari kasus harian yang masih menembus angka 20.000 dalam sehari.

Data terbaru, Senin (7/3/2022), bertambah 21.380 kasus Covid-19 dalam sehari. Sehingga, total ada 5.770.105 kasus virus corona dihitung sejak kasus pertama diumumkan 2 Maret 2020.

Meski penambahan kasus harian mulai menurun, angka kematian pasien Covid-19 masih terbilang tinggi. Selama beberapa pekan, kasus kematian bertambah melewati angka 200 dalam sehari.

Terbaru, Senin (7/3/2022), bertambah 258 pasien tutup usia. Dengan demikian, total ada 150.430 kasus kematian akibat Covid-19 sejak awal pandemi.

Sementara, dalam periode yang sama, ada 448.273 kasus aktif virus corona.

Lantas, pelonggaran apa saja yang diberlakukan? Berikut rinciannya.

1. Karantina dihapus

Mulai 7 Maret 2022, pemerintah menerapkan uji coba penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia, khususnya di Bali.

Aturan ini berlaku bagi turis asing yang sudah divaksin dosis lengkap plus booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Kebijakan yang semula akan diterapkan mulai 14 Maret 2022 ini berlaku lebih cepat atas arahan Presiden Joko Widodo.

"Sah! sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam unggahan di akun Instagram resminya, @sandiuno.

Jika uji coba di Bali ini berhasil, maka bebas karantina akan berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 April 2022 atau lebih cepat.

2. Tiadakan syarat tes Covid-19

Pelonggaran lainnya, pemerintah berencana menghapus tes Covid-19 sebagai syarat untuk bepergian jarak jauh.

Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut, dan udara tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah divaksinasi dosis kedua.

Meski belum dapat dipastikan, aturan ini akan mulai berlaku dalam waktu dekat.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Menko Luhut.

3. Masa karantina dipangkas

Bersamaan dengan itu, pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tuba di Indonesia, termasuk bagi jemaah umrah. Durasi karantina kini hanya satu hari saja.

"Arahan Pak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik untuk umrah maupun PPLN," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).

Rencananya, aturan itu mulai berlaku Selasa (8/3/2022) setelah diterbitkan Surat Edaran (SE) oleh Satgas Covid-19.

4. Pertandingan olahraga boleh ada penonton

Terakhir, pemerintah membolehkan seluruh pertandingan olahraga dihadiri penonton secara fisik.

Syaratnya, penonton sudah melakukan vaksinasi lengkap plus booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun kapasitas penonton disesuaikan status PPKM yaitu untuk PPKM level 4 sebanyak 25 persen penonton, PPKM level 3 sebanyak 50 persen, PPKM level 2 sebanyak 75 persen, dan PPKM Level 1 dibolehlan 100 persen penonton.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/10164601/sederet-pelonggaran-aturan-ppkm-karantina-dihapus-hingga-syarat-tes-antigen

Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke