Salin Artikel

Marak Kejahatan Berkedok Investasi, Pemerintah Diminta Perkuat Literasi Keuangan Digital

Menurut Puan, literasi keuangan digital mesti digalakkan untuk menghindari praktik penipuan, khususnya penipuan berkedok investasi, seperti yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

"Literasi penting untuk mencegah terjadinya berbagai kasus penipuan berkedok investasi, terlebih dengan melibatkan sejumlah publik figur sebagai influencer," kata Puan dalam siaran pers, Senini (7/3/2022).

Merujuk hasil survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019, Puan menyebutkan, indeks literasi keuangan di Indonesia ada di angka 38,03 persen.

Artinya baru ada sekitar 108 juta dari 285 juta penduduk Indonesia yang melek keuangan. Namun, dari jumlah tersebut belum tentu semuanya telah melek digital.

Oleh sebab itu, Puan berharap pemerintah lebih banyak menyediakan berbagai sarana literasi keuangan digital mengingat teknologi digital sudah melingkupi banyak aspek kehidupan.

"Literasi digital sangat penting sebagai langkah pencegahan mengingat penipuan digital kerap sulit diungkap dan ditindak master mind-nya, karena melibatkan para pelaku lintas negara tanpa menggunakan identitas asli,” ujar Puan.

Di samping itu, Puan meminta OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk meningkatkan pengawasan menyusul maraknya kasus penipuan belakangan ini.

Politikus PDI-P tersebut juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi dengan iming-iming tanpa risiko dan dengan keutnungan di luar batas kewajaran.

Menurut Puan, bisnis digital memang dapat dimanfaatkan untuk menyalurkan peluang investasi, tetapi pengetahuan dan keterampilan diperlukan agar masyarakat dapat memahami manfaat dan risiko dari produk dan jasa keuangan.

"Apalagi pembatasan pergerakan manusia di masa pandemi Covid-19 membuat transaksi digital makin diminati dan makin dibutuhkan. Kesadaran masyarakat terhadap literasi keuangan digital ditambah gencarnya sosialisasi dari pihak berwenang harus dilakukan maksimal,” kata dia.

Beberapa waktu ini marak influencer yang mengiklankan platform judi online berkedok investasi di media sosial seperti Instagram, YouTube, hingga TikTok.

Praktik tersebut pun sampai dibawa ke proses hukum seperti yang terjadi ketika Bareskrim Polri menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka. Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Padahal Binomo sudah sejak 2019 ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain tak berizin, kegiatan opsi biner itu tak ubahnya seperti berjudi.

Nasabah hanya diminta menebak kenaikan atau penurunan harga. Ketika tebakan mereka benar, mereka memperoleh uang. Sebaliknya ketika salah, uang mereka hilang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/07/16402951/marak-kejahatan-berkedok-investasi-pemerintah-diminta-perkuat-literasi

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke