Salin Artikel

LP3ES Sebut Wacana Perpanjangan Kekuasaan Sudah Ada Sejak 2019

Wacana tersebut muncul dalam pertemuan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

“Wacana memperpanjang kekuasaan sudah ada 13 Oktober 2019, saat itu Surya Paloh bertemu Prabowo menyepakati adanya amandemen UUD 1945 salah satunya adalah wacana (perpanjangan jabatan) presiden 3 periode,” jelas Wijayanto dalam diskusi virtual bertajuk "Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi", Selasa (1/3/2022).

Setelah itu, lanjut Wijayanto, wacana soal memperpanjang kekuasaan terus bermunculan dengan narasi lain yaitu penundaan Pemilu 2024.

“Wacana ini sudah ada sejak lama. Tahun 2019, lalu Maret 2021, Juni 2021 dan September 2021,” katanya.

Wijayanto menilai, usulan menunda Pemilu 2024 harus menjadi perhatian serius saat ini.

Pasalnya, yang mengusulkan adalah beberapa ketua partai politik (parpol).

Bahkan wacana itu disambut oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.

“Jadi sepertinya cukup, cukup luas (wacana penundaan pemilu) karena (disebarkan) orang-orang yang punya konstituen. Apalagi ketua partai, tidak hanya punya konstituen tapi juga kursi di parlemen,” tutur dia.

Diketahui Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengusulkan penundaan pemilu.

Sementara Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto mengaku mendapat masukan dari masyarakat untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Ia menyebut akan menampung usulan itu namun masih perlu berkomunikasi dengan pemimpin parpol lainnya.

Di sisi lain Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan pihaknya akan patuh pada konstitusi dengan tetap sepakat menjalankan Pemilu 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/22124591/lp3es-sebut-wacana-perpanjangan-kekuasaan-sudah-ada-sejak-2019

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke