Diketahui, Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desanya, Supriyadi.
"Kita sudah cek ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," ujar Febrie saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Diketahui, kasus Nurhayati saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan setempat.
Namun belakangan aparat penegak hukum terkait, yakni Bareskrim Polri dan Kejaksaan, melakukan koordinasi ulang dalam perkara Nurhayati itu.
Febrie pun mengatakan, pihaknya akan melakukan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) terkait perkara Nurhayati.
"Betul (akan dikeluarkan SKP2). Karena perkara sudah P21. Maka kita minta penyidik untuk tahap 2 dan kita akan SKP2," ucap Febrie.
Diberitakan sebelumnya, Nurhayati mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan Supriyadi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.
Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota juga menetapkan Nur sebagai tersangka pada akhir November 2021.
Polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Lantas penetapan tersangka kepada Nurhayati itu menimbulkan kritik dari berbagai kalangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, status tersangka Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, tidak akan dilanjutkan.
Mahfud menuturkan, Nur tak perlu datang lagi ke kantor Kemenko Polhukam. Dia menegaskan, Kemenko Polhukam sudah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Secara terpisah, Kepala Bareskrim Pol Komjen Pol Agus Andrianto pada 26 Februari 2022 juga mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
Menurut Agus, penerbitan SP3 itu dilakukan setelah Biro Wasidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti agar kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/09272901/kejagung-jaksa-penuntut-tak-tahu-nurhayati-pelapor-kasus-korupsi