"Situasi politik kita saat ini normal. Maka seharusnya demokrasi elektoral kita harus mengikuti siklus konstitusional, bukan sebaliknya," ujar Pramono kepada Kompas.com, Senin (28/2/2022).
Dia melanjutkan, Indonesia sedang tidak megalami krisis sosial-politik yang mendalam seperti pada 1998. Kondisi saat itu mengharuskan ada perubahan kepemimpinan nasional di tengah jalan dan baru diikuti dengan amendemen kontitusi.
Di sisi lain, menurut Pramono, penundaan pemilu harus didahului dengan amendemen UUD 1945. Apabila tidak ada amendemen, penundaan pemilu menjadi tidak sesuai dengan tata aturan hukum atau inkonstitusional.
"Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan amendemen UUD 1945, khususnya pasal 22E ayat 1. Sementara itu, pengambilan keputusan dalam proses amendemen kan juga tidak mudah," ujar Pramono.
"Karena itu, jika tidak ada amandemen, maka penundaan pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," tuturnya.
Adapun bunyi pasal 22E ayat 1 yakni "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".
Dia mengatakan, KPU tetap tunduk kepada konstitusi dan undang-undang terkait dengan munculnya usulan penundaan pemilu.
Pramono menegaskan, sepanjang konstitusi dan UU Pemilu tidak diubah, KPU tetap akan bekerja sesuai tahapan dan jadwal yang sudah direncanakan.
Saat disinggung apakah akhir-akhir ini KPU telah diajak berbicara soal wacana penundaan pemilu, Pramono menyatakan tidak ada.
"Sejauh ini tidak ada obrolan seperti itu, baik dari sebagian parpol maupun dari pemerintah (Kemendagri)," ujar dia.
Oleh karena itu, Pramono menilai usulan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 hanya sebagai wacana politik. Dia berpegang pada keputusan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR RI yang sudah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari 2024.
"Jadi kalau ada suara-suara di luar itu, ya kami anggap hanya senagai wacana politik. Tidak berdampak apapun pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan," ujar dia.
Pramono menjelaskan, wacana itu akan berdampak kepada jadwal pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di komisi II DPR untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil. Karena itu, sepanjang tidak ada usulan baru, keputusan bersama soal Pemilu 2024 akan terus berlaku.
Sebelumnya, tiga ketua umum parpol koalisi pemerintahan Presiden Jokowi berbicara mengenai perpanjangan kekuasaan dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut. Ketiga ketua umum parpol koalisi itu adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Wacana mengenai perpanjangan kekuasaan sudah ramai dibicarakan tahun lalu setelah Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengomentari isu terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
Isu perpanjangan masa jabatan presiden itu berujung pada wacana Presiden Jokowi tiga periode sehingga ada usulan Pemilu 2024 ditunda.
Pada akhirnya, Jokowi menegaskan tidak pernah berniat ingin menjadi presiden tiga periode, karena akan menyalahi konstitusi. UUD 1945 mengatur, kekuasaan hanya bisa dipegang maksimal selama 2 periode untuk orang yang sama.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/06225481/kpu-pemilu-harus-sesuai-jadwal-situasi-politik-saat-ini-normal