Salin Artikel

Pernyataan Kemenlu Soal Ukraina Dinilai Cederai Prinsip Bebas Aktif

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) pada Jumat lalu terkait krisis di Ukraina bisa mencoreng prinsip politik luar negeri Indonesia.

Hikmahanto menyayangkan pernyataan Kemenlu pada poin 2 yang menggunakan istilah "military attack on Ukraine is unacceptable (serangan militer terhadap Ukraina tidak bisa diterima)".

"Pernyataan Kemlu tersebut akan dipersepsi oleh Rusia bahwa Indonesia berada pada posisi yang sama dengan Amerika Serikat, Inggris, Australia dan lain negara yang mengutuk tindakan Rusia karena menggunakan istilah 'unacceptable'," kata Hikmahanto dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

"Kalimat tersebut berpotensi mencederai kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif, dimana Indonesia seharusnya tidak mengambil posisi untuk membenarkan atau menyalahkan tindakan Rusia pada situasi di Ukraina," sambung Rektor Universitas Jenderal A Yani itu.

Hikmahanto mengatakan posisi Indonesia dalam konteks menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif adalah meminta semua pihak untuk menahan diri dalam penggunaan kekerasan (use of force). Dan bila telah terjadi maka meminta pihak-pihak yang menggunakan kekerasan untuk menghentikannya.

Selain itu, lanjut Hikmahanto, pernyataan Kemenlu tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Twitter terkait krisis di Ukraina. Saat itu Jokowi menurut dia melakukan langkah yang tepat dengan tidak menyebut nama negara dalam persoalan itu.

Cuitan Presiden Jokowi di Twitter saat itu berbunyi, "Setop Perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia."

Kemudian dalam kesempatan lain Presiden Jokowi juga mencuit di Twitter dengan kalimatn, "Penanganan krisis Ukraina harus dilakukan secara cermat agar bencana besar bagi umat manusia bisa dihindarkan."

"Dua pernyataan diatas sama sekali tidak mengindikasikan Rusia sedang menyerang Ukraina ataupun Ukraina sedang diserang (oleh Rusia)," ujar Hikmahanto

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta semua pihak menghormati tujuan dan prinsip piagam PBB dan hukum internasional, termasuk integritas wilayah dan kedaulatan.

"Oleh karenanya, serangan militer di Ukraina tidak dapat diterima. Serangan juga sangat membahayakan keselamatan rakyat dan mengancam perdamaian serta stabilitas kawasan dan dunia," demikian bunyi pernyataan Kemenlu, pada Jumat (25/2/2022) lalu.

Kemenlu mengatakan, pemerintah Indonesia meminta agar situasi ini dapat segera dihentikan dan semua pihak menghentikan permusuhan serta mengutamakan penyelesaian secara damai melalui diplomasi. Selain itu, pemerintah mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah nyata guna mencegah memburuknya situasi.

Presiden Rusia Vladimir Putin pada Rabu (23/2/2022) mendeklarasikan perang dengan Ukraina. Putin mengeklaim Rusia sedang melakukan operasi militer khusus untuk mendemiliterisasi Ukraina.

Putin mengatakan, Rusia tidak berniat menduduki Ukraina dan menyalahkan pemerintah negara tetangganya itu atas potensi pertumpahan darah. Dia mengancam negara-negara yang mencoba mengganggu tindakannya bakal menghadapi konsekuensi yang belum dilihat. Dalam pidatonya, Putin berbicara kepada pasukan Ukraina, mendesak mereka untuk meletakkan senjata.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/27/13120001/pernyataan-kemenlu-soal-ukraina-dinilai-cederai-prinsip-bebas-aktif

Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke