Salin Artikel

Puan Maharani Minta Pemerintah Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah memperbaiki layanan BPJS Kesehatan seiring dengan adanya ketentuan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik.

Ia meyakini, jika layanan BPJS Kesehatan diperbaiki, masyarakat dapat menerima aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik.

“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini,” kata Puan dalam siaran pers, Kamis (24/2/2022).

Puan mengatakan, kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Namun, ia menilai layanan BPJS Kesehatan belum optimal sehingga ketentuan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda,” ujar politikus PDI-P tersebut.

Ia menyebutkan, sejumlah persoalan BPJS Kesehatan yang sering ditemukan antara lain, repotnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan, misalnya mengenai lama dan berbelitnya sistem bagi pasien yang hendak mendapat surat rujukan ke rumah sakit.

Selain itu, ada pula pengaduan mengenai diskriminasi kepada peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan pihak rumah sakit.

Puan mengatakan, tak sedikit pasien yang mengeluhkan sulitnya mencari ruang perawatan di rumah sakit hingga diminta membeli obat yang masuk dalam paket BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, ia berharap kurang optimalnya pelayanan BPJS dapat diperbaiki sehingga aturan-aturan turunan yang berlaku bisa berjalan diterima masyarakat.

“Sistem ini yang harus dibenahi. Ketika pelayanan BPJS Kesehatan sudah sangat baik, itu akan berdampak kepada tingkat kepercayaan publik. Niscaya masyarakat berbondong-bondong bersedia menjadi peserta BPJS,” ujar Puan.

Di samping itu, Puan juga menyoroti soal banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif.

Ia menilai, persoalan ini harus diatasi agar aturan syarat BPJS Kesehatan untuk bisa mengakses berbagai layanan publik tidak menjadi kendala.

“Negara harus memikirkan solusi mengenai masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan. Perlu ada program yang membantu warga menyelesaikan tunggakan tanpa memberatkan. Terutama untuk mereka yang terdampak pandemi Covid-19,” kata dia.

Ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Noor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.

Kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, syarat tersebut merupakan pengingat bagi masyarakat bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib.

Harapannya, tahun 2024 target cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) sebesar 98 persen dari seluruh penduduk Indonesia bisa tercapai.

"Kita sekarang sudah 236 juta (jumlah peserta), atau sekitar 86 persen. Jadi kalau 98 persen di tahun 2024, itu tinggal 14 persen. Sudah cukup luas sebenarnya cakupannya," kata Ali Ghufron.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/20525341/puan-maharani-minta-pemerintah-perbaiki-layanan-bpjs-kesehatan

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke