Salin Artikel

Peringatan Keras Polri bagi Para Penimbun Minyak Goreng

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelangkaan minyak goreng di semua daerah di Indonesia membuat Polri menyampaikan peringatan keras kepada para produsen di seluruh Indonesia.

Mereka menyatakan akan memantau ketat proses distribusi supaya tidak terjadi lagi kelangkaan di pasaran.

“Kami sudah mengawasi, dari mulai produksi, kami panggil beberapa produsen migor (minyak goreng) se-Indonesia, kita minta datanya, kita lihat hasilnya, dan setelah itu kita melihat kembali distribusinya kemana saja,” kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers melalui Youtube DivHumas Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar distribusi minyak goreng makin lancar.

“Jadi saya sampaikan untuk teman-teman ke pengusaha jangan coba-coba lagi melakukan menghambat proses distribusi,” ujar Whisnu.

Satgas Pangan Bareskrim Polri juga mengungkap adanya dugaan penimbunan minyak goreng di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan; dan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri Irjen Helmy Santika menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan minyak goreng di NTT itu.

Adapun Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara sebelumnya juga menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditimbun di sebuah gudang wilayah Deli Serdang. Stok minyak goreng itu ditemukan pada sidak Jumat (18/2/2022) pekan lalu. Minyak goreng yang ditemukan adalah minyak goreng siap edar dari berbagai merek, seperti Bimoli, Delima, dan Amanda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan pernah mengatakan bahwa para pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng bisa dikenakan ancaman penjara dan denda.

Hal itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015,” ujar Ramadhan.

Pasal 107 menyatakan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/08130071/peringatan-keras-polri-bagi-para-penimbun-minyak-goreng

Terkini Lainnya

Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke