Suatu wilayah atau organisasi masyarakat bisa disebut sebagai negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada di dalam negara.
Berikut unsur-unsur terbentuknya negara:
Unsur Negara secara Tradisonal
Unsur terbentuknya negara seacar tradisional adalah apabila negara berdiri sendiri secara alami, maka cukup memenuhi tiga unsur pokok.
Misalnya ketika sebuah wilayah tidak sedang dijajah atau dikuasai oleh negara lain, maka unsur negara terdiri dari:
Unsur Negara secara Modern
Unsur terbentuknya negara secara modern adalah salah satu unsur negara terhadap suatu wilayah yang membentuk negaranya dengan cara memerdekakan diri dari penjajahan atau kekuasaan negara lain.
Contohya ketika Indonesia melepaskan diri dari penjajahan Jepang dengan mengumandangkan proklamasi pada 17 Agustus 1945 sebagai legalitas pengakuan secara faktual dari beberapa negara, sesungguhnya secara politik Indonesia sudah berdiri.
Kemudian pascaroklamasi Indonesia berdiri secara yuridis konstitusional dengan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI. Pengangkatan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden pada 18 Agustus 1945.
Unsur negara modern seperti inilah yang menjadi syarat pokok berdirinya sebuah negara dengan adanya kemerdekaan.
Unsur Negara secara Konvensi Montevideo
Unsur Negara secara Konvensi Montevideo merupakan unsur negara yang dicetuskan dalam konvensi hukum internasional di Montevideo, Uruguay pada 1933.
Pada hakikatnya, terdapat dua unsur yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
Unsur Konstitutif
Unsur konstitutif merupakan unsur penting yang harus dimiliki sebuah negara. Unsur konstitutif sifatnya pokok dan wajib bagi calon negara.
Berikut yang termasuk unsur konstitutif:
Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif adalah adanya pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri, tetapi boleh dipenuhi di kemudian hari.
Dua jenis pengakuan tersebut adalah:
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/02450081/unsur-unsur-terbentuknya-negara