Salin Artikel

Pakar Sebut ASEAN Bisa Bertindak Keras Jika Myanmar Abaikan Konsensus

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan sampai saat ini pemerintah Myanmar masih belum menjalankan lima rekomendasi yang diajukan Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), untuk menyelesaikan pertikaian politik di negara itu. Menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, jika perselisihan politik terus terjadi di Myanmar maka ASEAN bisa mengambil langkah keras.

"ASEAN sudah harus mempertimbangkan penggunaan kekerasan, dibawah doktrin Responsibility to Protect atau R2P," kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

Hikmahanto mengatakan prinsip penggunaan kekerasan untuk menghentikan konflik bisa dilakukan karena tidak dilarang di ASEAN bahkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

"Penggunaan kekerasan ini bukan merupakan intervensi yang dilarang menurut Piagam ASEAN dan PBB, tapi didasarkan pada kewajiban negara-negara bila ada pemerintah suatu negara yang menindas warganya dan melanggar HAM, serta ada indikasi pelanggaran HAM Berat.

Sebelumnya, Retno mengatakan persoalan penerapan konsensus itu menjadi pembahasan khusus dalam Pertemuan Menteri Luar Negeri Asean (AMM Retreat) yang dilaksanakan di Kamboja pada hari ini hingga Jumat besok.

Menteri-menteri luar negeri di kawasan Asean pun berharap atas kemajuan implementasi lima poin konsensus tersebut. Di dalam AMM Retreat itu, Retno juga mengungkapkan alasan implementasi lima poin konsensus menjadi penting baik bagi rakyat Myanmar maupun kawasan Asean.

"Karena implementasi ini penting bagi rakyat Myanmar, penting untuk stabilitas dan perdamaian di kawasan, dan implementasi ini penting bagi kredibilitas Asean," kata Retno.

Ia juga mengungkapkan dua hal penting yang ingin dilihat dari implementasi lima poin konsensus. Pertama, terkait penghentian penggunaan kekerasan.

Kedua, terkait dengan kunjungan utusan khusus Ketua Asean. Dengan kunjungan ketua khusus tersebut, diharapkan bisa terjadi komunikasi dan pertemuan dengan berbagai pihak di Myanmar.

"Kedua hal itu merupakan langkah awal implementasi 5 Point Consensus. Sebuah pembukaan bagi langkah selanjutnya menuju dialog yang inklusif. Indonesia menekankan pentingnya utusan Asean mulai melakukan kontak dengan stakeholders lain di Myanmar. Penting bagi Asean mendengarkan langsung concern dan pandangan dari stakeholders tersebut," kata Retno.

Untuk diketahui, pada pertemuan tingkat menteri kali ini, pemerintah Mnyanmar memutuskan untuk tidak mengirimkan delegasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Nay Pyi Taw menyatakan tidak dapat berpartisipasi atau mengirimkan delegasi non-politik pada Pertemuan Menteri Luar Negeri Asean tersebut.

"Keputusan Myanmar untuk tidak ikut serta atau mengirimkan delegasi non-politik sebagai perwakilan dalam AMM Retreat yang akan diadakan pada 17 Februari 2022 tidak bisa dihindarkan karena berlawanan dengan prinsip serta praktik keterwakilan yang setara di Asean," tulis Kemenlu Myanmar dalam keterangan pers.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/20350041/pakar-sebut-asean-bisa-bertindak-keras-jika-myanmar-abaikan-konsensus

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke