Korban bernama Erfadi (21) tewas akibat terjangan peluru tajam yang disebut mengenai belakang tubuh sebelah kiri sampai tembus di dada korban.
"Komnas HAM RI menghimbau agar proses pemeriksaan dan penyitaan senjata api ini, harus benar-benar dilakukan secara terbuka dan transparan," kata Kepala Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah Komnas HAM RI, Dedi Askary, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (17/2/2022).
Dedi melanjutkan, proses uji balistik senjata api milik personel Polres Parigi Moutong menguatkan dugaan bahwa pelaku penembakan yang menyebabkan Erfaldi meninggal dunia adalah personel Polres Parigi Moutong.
Sebelumnya, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 17 anggota Polres Parigi Moutong. Sebamyak 13 unit senjata api milik para anggota polisi itu telah disita oleh Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong.
Belasan pucuk senjata itu digunakan untuk uji balistik, guna mencocokkan atau membuktikan secara ilmiah sumber senjata api atau proyektil yang bersarang di tubuh Erfaldi.
"Lebih jauh, kepada pimpinan Polri baik di jajaran Polres maupun jajaran Polda Sulteng, mengambil pembelajaran berharga atas pengamanan massa aksi seperti ini, harus benar-benar dilakukan secara profesinal, bijak, dan manusiawi," ungkap Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa langkah preventif semestinya ditempuh aparat keamanan agar kisruh semacam ini tak berulang, apalagi hingga menimbulkan korban jiwa.
"Aksi massa yg berujung kaos minggu dini hari kemarin dengan cara melakukan pemblokadean jalan Nasional Trans Sulawesi harusnya tidak lagi terjadi jika evaluasi atas pengamanan aksi-aksi sebelumnya dilakukan secara baik," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/19171721/warga-parigi-moutong-tewas-diduga-ditembak-polisi-komnas-ham-minta