Salin Artikel

Contoh Lex Superior Derogat Legi Inferiori

KOMPAS.com - Lex superior derogat legi inferiori merupakan sebuah asas hukum di mana peraturan yang bersifat lebih tinggi dapat menyampingkan peraturan yang tingkatnya lebih rendah.

Asas ini penting untuk menyelesaikan masalah pertentangan dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat.

Hierarki dalam perundang-undangan di Indonesia tercantum dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Merujuk Pasal 7 UU tersebut, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia terdiri dari:

  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • UU atau Peraturan Permerintah Pengganti UU
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Ayat 2 Pasal 7 menyebut jika kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki yang telah disebutkan.

Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Namun, terdapat pengecualian jika dalam substansi perundang-undangan yang lebih tinggi mengatur hal-hal yang memang ditetapkan untuk menjadi wewenang peraturan yang lebih rendah.

Contoh Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pada tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 Perda karena dianggap bermasalah, termasuk karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Di antara Perda yang dibatalkan tersebut ada empat Perda Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dibatalkan, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat itu, Perda ini dibatalkan lantaran bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU tersebut, pemerintahan kabupaten dan kota tidak berwenang dalam pengelolaan pertambangan mineral.

Pemerintah kabupaten Malang pun kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Referensi:

  • Manan, Bagir. 2004. Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. Yogyakarta: FH UII Press.
  • UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/01000051/contoh-lex-superior-derogat-legi-inferiori

Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke