Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, rapat DPR jika dimulai malam hari, dimulai sejak pukul 19.30 hingga dibatasi pukul 22.30.
"Saya ingin mengingatkan, sekarang sudah pukul 22.30. Jadi rapat kita kalau malam hari di hari kerja dimulai dari pukul 19.30 dan diakhiri pukul 22.30," kata Saan dalam fit and proper test yang dipantau secara daring, Rabu (16/2/2022).
Pasal yang dimaksud Saan adalah Pasal 226 ayat 1 huruf b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang berbunyi "Pada malam hari dari pukul 19.30 sampai dengan pukul 22.30 pada setiap hari kerja".
Saan lantas meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat untuk fit and proper test diperpanjang waktunya.
Hal ini karena calon anggota Bawaslu Totok Haryono belum mendapatkan kesempatan untuk menjawab berbagai pertanyaan anggota Komisi II DPR.
"Dan sekarang sudah pukul 22.30. Nah, saya minta persetujuan dari bapak ibu sekalian, rapat akan kita perpanjang sampai selesai?," ucap Saan sembari diiringi suara setuju dan ketuk palu.
Adapun sebelumnya, Komisi II menargetkan penyelesaian fit and proper test terhadap calon anggota KPU-Bawaslu pada Rabu malam.
Demikian, pleno pengambilan keputusan juga direncanakan digelar Rabu malam.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/23173071/sudah-lewati-batas-waktu-fit-and-proper-test-anggota-bawaslu-tetap