Salin Artikel

Sesalkan Vonis Herry Wirawan, Ketua Komisi VIII: Harusnya Jadi Momentum Hukum Berat Pelaku Kekerasan Seksual

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyayangkan vonis Pengadilan Negeri Bandung yang manjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan 13 orang santriwati.

Menurut Yandri, kasus Herry semestinya dapat jadi momentum untuk menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual dihukum sangat berat.

"Kita sesalkan juga yang harusnya ini jadi momentum kita untuk mengirim pesan khusus kepada para pelaku kekerasan seksual bahwa hukumannya sangat berat," kata Yandri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengusulkan agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut agar Herry dapat dihukum maksimal.

"Ya harusnya hukuman tambahan kebiri menjadi opsi untuk efek jera tapi hakim tidak mengabulkan," kata Yandri.

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa ini.

Selain pidana penjara seumur hidup, dalam vonis tersebut, majelis juga menetapkan sembilan anak dari korban dan anak korban untuk diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, restitusi atau kompensasi terhadap korban dengan total nilai Rp 331,52 juta dibebankan kepada pemerintah, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Vonis terhadap Herry Wirawan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana mati. Vonis majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Herry dikebiri kimia.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Pidana kebiri ditetapkan apabila ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksankan.

"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ujar hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/10571591/sesalkan-vonis-herry-wirawan-ketua-komisi-viii-harusnya-jadi-momentum-hukum

Terkini Lainnya

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke