Salin Artikel

Saat Aspek HAM Jadi Alasan Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tak Dihukum Mati...

Sidang putusan kasus Herry Wirawan dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi, Selasa (15/2/2022).

Hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Guru pesantren tersebut diputus bersalah serta dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam sidang putusan juga dijelaskan mengapa pengadilan tidak mengabulkan permintaan jaksa yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan HAM.

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar Hakim.

Tak hanya itu, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun. Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksankan.

"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," jelas hakim.

Atas putusan hakim, Herry memilih mengambil sikap untuk berpikir selama tujuh hari. Ia belum bisa memutuskan apakah menerima putusan penjara seumur hidup, atau akan melakukan banding.

"Jadi intinya bahwa itu bukan keinginan kami. Bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir," ucap Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo usai sidang putusan, Selasa.


Lakukan kejahatan luar biasa

Sosok Herry Wirawan menyita perhatian publik karena melakukan perkosaan terhadap 13 santriwati. Aksi tersebut ia sudah lakukan sejak tahun 2016 hingga 2021.

Dari belasan korban perkosaan Herry Wirawan, 11 di antaranya berasal dari Garut, Jawa Barat. Mereka memiliki pertalian saudara serta bertetangga.

Akibat perbuatan Herry Wirawan, terdapat 9 bayi yang dilahirkan para korban. Salah satu korban bahkan sampai melahirkan dua anak.

"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," ungkap Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan, dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.

Saat melancarkan perbuatannya, Herry memberi iming-iming korban untuk dijadikan sebagai Polisi Wanita (Polwan) hingga akan dibiayai kuliahnya.

Tak hanya dilecehkan, para korban pun dieksploitasi oleh Herry Wirawan untuk bekerja di bagian tata usaha. Herry menugaskan korban, salah satunya untuk membuat proposal pencarian dana.

Dalam persidangan, Herry Wirawan mengakui telah memerkosa 13 santriwati meski menjawab berbelit ketika ditanya motifnya. Ia hanya mengatakan khilaf dan meminta maaf atas perbuatan tercelanya.

Di persidangan juga terungkap ada tekanan dari Herry Wirawan hingga membuat para korban tidak berani mengungkapkan kejahatan yang dilakukan gurunya itu.

"Iya itu cara dia melakukan (menekan), bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya, seperti yang disampaikan Kajati ini adalah kejahatan luar biasa," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil.

Dodi juga memaparkan, korban juga sempat dikurung terdakwa. Hal ini dilakukan agar para korban tidak mengungkapkan perbuatan terdakwa.

"Ya itu kan bagaimana dia membuat anak-anak itu tidak berani mengungkapkan apa yang terjadi kepada mereka," tandasnya.


Kasus Herry Wirawan jadi sorotan

Kasus pemerkosaan dengan pelaku Herry Wirawan sempat menghebohkan publik. Perbuatan Herry memantik kemarahan masyarakat.

Banyak tokoh lintas kalangan yang mengutuk perbuatan Herry Wirawan.

Oleh karenanya, tak sedikit yang merasa kecewa atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia berpendapat, majelis hakim seharusnya memberi hukuman yang lebih berat agar memberi efek jera kepada pelaku pidana yang serupa.

"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban. At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban," kata Sahroni dalam siaran pers, Selasa (15/2/2022).

Putusan hakim pun dinilai mencederai perasaan korban dan keluarganya karena tidak sesuai dengan rasa keadilan. Sahroni mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jika ingin mengajukan banding atas putusan hakim.

"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini," tegas politikus NasDem tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/05421991/saat-aspek-ham-jadi-alasan-herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-tak-dihukum

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke