Salin Artikel

Larangan Polisi Menangkap Sewenang-Wenang

KOMPAS.com - Menurut undang-undang dan aturan yang berlaku, polisi dilarang menangkap orang dengan sewenang-wenang. Polisi harus menerapkan tata cara penangkapan dan batasan atas wewenang tersebut.

Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Pasal 11 Ayat 1 huruf a menyebut, “Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum.”

Dalam melakukan penangkapan, polisi wajib mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk di antaranya menghormati hak-hak orang yang ditangkap. Polisi harus tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak menjadikan penangkapan sebagai ajang penghukuman.

Menurut Pasal 19 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan tidak dilakukan terhadap pelaku pelanggaran kecuali dia telah dipanggil dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang jelas.

Dalam Pasal 18 Ayat 1 KUHAP, penangkapan dilakukan dengan memperlihatkan surat tugas polisi dan surat perintah penangkapan.

Dalam surat perintah itu tercantum identitas tersangka serta alasan penangkapan. Tertulis pula uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Penangkapan juga bisa dilakukan tanpa surat perintah tertulis.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat 2, penangkapan ini dapat dilakukan dalam kasus tertangkap tangan. Meski begitu, penangkap diharuskan untuk segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

Polisi pun harus menghormati hak-hak tersangka, salah satunya dengan memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Tak hanya itu, dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 17, polisi wajib melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap serta memberitahu hak-haknya dan cara menggunakan hak-hak tersebut, seperti mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum dan lain-lain.

Referensi:

  • Kuncoro, Nur Muhammad Wahyu. 2011. Jangan Panik JIka Terjerat Kasus Hukum. Depok: Raih Asa Sukses.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diakses pada 10 Februari 2022
  • Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri diakses pada 10 Februari 2022

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/04150051/larangan-polisi-menangkap-sewenang-wenang

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke