Salin Artikel

Otonomi Daerah: Pengertian, Asas, dan Tujuannya

Istilah otonomi mengalami perkembangan menjadi "pemerintahan sendiri". Pemerintahan sendiri ini meliputi pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dalam batas-batas tertentu juga peradilan, dan kepolisian sendiri.

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu.

Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah.

Dengan kata lain, sistem rumah tangga daerah adalah tatanan yang berkaitan dengan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab untuk mengurus urusan pemerintahan antar pusat dan daerah.

Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom.

Asas Otonomi Daerah

Asas Desentralisasi

Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada sebuah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri disebut asas desentralisasi.

Penyerahan wewenang dalam desentralisasi berlangusng antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga otonom di daerah.

Asas desentralisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.

Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi adalah pendelegasian sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat kepada kepala daerah.

Pendelegasian kepada kepala daerah dilakukan karena kepala daerah adalah wakil dari pemerintah pusat.

Gubernur, wali kota, dan bupati sebagai wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di sebuah wilayah tertentu dan sebagai penanggung jawab dari urusan pemerintahan umum.

Asas Tugas Pembantuan

Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk menyelesaikan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Bisa juga dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah provinsi.

Tujuan Otonomi Daerah

Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki beberapa tujuan yaitu:

  • Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
  • Mengurangi kesenjangan antar daerah.
  • Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.
  • Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan.
  • Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang partisipatif.
  • Mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah.
  • Menciptakan akuntabilitas lokal sehingga lebih memperhatikan hak-hak masyarakatnya.
  • Mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul dan dihadapi oleh masyarakatnya.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat sipil.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Referensi

  • Haris, Syamsuddin. 2005. Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Jakarta: LIPI Press
  • Nurcholis, Hanif. 2005. Teori dan Praktik: Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Penerbit Grasindo
  • Soemantri, Sri. 2014. Otonomi Daerah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
  • Kaho, Josef Riwu. 2012. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta: Polgov Fisipol UGM

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/02000041/otonomi-daerah-pengertian-asas-dan-tujuannya

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke