Salin Artikel

Rencana Pemangkasan Masa Karantina di Tengah Lonjakan Omicron yang Lampaui Puncak Gelombang Delta

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat Omicron di Indonesia, pemerintah berencana memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Masa karantina akan dikurangi dari lima menjadi hanya tiga hari.

Bukan sekali ini saja pemerintah mengurangi masa karantina. Akhir 2021 lalu, masa karantina berlaku 14 hari bagi warga yang berasal dari 15 negara dengan kasus Omicron tinggi, dan 10 hari bagi warga yang datang dari negara di luar 15 negara tersebut.

Awal Januari 2022, masa karantina dikurangi menjadi 10 dan 7 hari.

Tak lama, kebijakan itu berubah. Pemerintah membuka pintu kedatangan internasional untuk semua negara dan menyamakan masa karantina seluruh pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 hari.

Masa karantina itu kembali dikurangi menjadi 5 hari. Terbaru, masa karantina akan dipangkas lagi sehingga tersisa 3 hari.

Karantina 3 hari

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan karantina 3 hari rencananya diterapkan mulai 1 Maret 2022.

"Ke depan, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret atau mungkin lebih awal dari 1 Maret, karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).

Khusus bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin booster, masa karantina 3 hari mulai berlaku minggu depan.

Namun demikian, seperti aturan sebelumnya, pelaku perjalanan yang baru tiba di Indonesia harus melakukan tes PCR sebelum karantina.

Pada hari ketiga karantina, pelaku perjalanan kembali melakukan tes. Jika hasilnya negatif, maka ia boleh mengakhiri karantina dan melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan masing-masing.

"PPLN yang sudah selesai karantina juga diimbau tetap PCR tes mandiri di hari kelima, saya ulangi PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada Puskesmas atau faskes terdekat," ucap Luhut.

Pemerintah bahkan berencana menghapus kebijakan karantina bagi PPLN jika situasi pandemi semakin membaik.

Namun, Luhut menekankan, penerapan kebijakan tersebut bergantung pada kondisi pandemi.

"Tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," kata dia.

Lonjakan Omicron

Sementara, situasi pandemi di Indonesia sebulan terakhir kian mengkhawatirkan. Sudah lebih dari seminggu kasus Covid-19 harian hampir selalu melawati angka 30.000.

Terbaru, Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru mencatat, pada 15 Februari 2022 bertambah 57.049 kasus baru virus corona.

Sehingga, total kasus Covid-19 di tanah air mencapai 57.049, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Angka itu merupakan yang tertinggi selama pandemi, bahkan melewati puncak kasus Delta pada 15 Juli 2021 yang mencapai 56.757 kasus dalam sehari.

Penambahan kasus tersebut juga mengakibatkan angka kasus aktif ikut naik sebanyak 30.168 kasus, sehingga total ada 406.025 kasus per 15 Februari 2022.

Mengacu data Satgas seminggu terakhir, penambahan kasus Covid-19 tertinggi dicatatkan oleh DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Jawa Tengah, hingga Bali.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap, enam provinsi juga telah mencatatkan kasus Covid-19 melampaui puncak lonjakan varian Delta.

Keenam provinsi itu yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Papua.

"Semua provinsi yang sudah melampaui puncak Delta kasusnya, itu (tingkat keterisian) rumah sakitnya sekitar 30 persenan dari puncak Delta," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas PPKM, Senin (14/2/2022).

Pemerintah sebelumnya telah memprediksi bahwa kasus Covid-19 akan terus mengalami peningkatan hingga mencapai puncaknya pada akhir Februari atau awal Maret 2022.

Perlu pertimbangan

Merespons rencana pemangkasan karantina, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai bahwa seluruh kebijakan pelonggaran harus melalui pertimbangan yang matang sebelum diterapkan.

Salah satu yang harus dipertimbangkan yakni capaian vaksinasi Covid-19 dalam negeri. Dicky mengingatkan bahwa capaian vaksin di Indonesia belum memenuhi ambang batas herd immunity atau kekebalan komunal.

Oleh karenanya, melonggarkan kebijakan di tengah kondisi seperti ini berisiko memperlebar celah penularan virus.

"Baik itu misalnya pelonggaran-pelonggaran pintu masuk karantina ataupun di dalam negeri sekalipun, tentu semuanya yang harus berlandaskan data dan pemahaman mendasar bahwa ini adalah satu situasi yang sifatnya masih dinamis," kata Dicky kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, lanjut Dicky, sebelum melakukan pelonggaran pemerintah juga harus lebih dulu memperkuat sistem kesehatan dalam negeri.

Penting pula untuk mengedukasi masyarakat agar selalu disiplin terhadap protokol kesehatan dasar seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Jadi adanya pelonggaran-pelonggaran memang tidak bisa dihindari, tapi mitigasi, kemudian proteksi, deteksi itu menjadi hal yang juga tidak boleh diabaikan karena ini masih menjadi masalah kesehatan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/17433351/rencana-pemangkasan-masa-karantina-di-tengah-lonjakan-omicron-yang-lampaui

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke