Salin Artikel

Mengenal JKP, Opsi Pemerintah untuk Pekerja yang Di-PHK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru-baru ini meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mengajukan klaim JKP per 1 Februari 2022.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).

Aturan mengenai JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenakar Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

PP Nomor 37 Tahun 2021 sendiri merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan program JKP itu sendiri? Berikut selengkapnya.

Mengenal JKP

Menurut Pasal 1 angka 1 PP Nomor 37 Tahun 2021, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Sementara, peserta JKP adalah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta juga harus memenuhi syarat:

  • warga negara Indonesia;
  • belum mencapai 54 tahun pada saat mendaftar;
  • mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Menurut Pasal 19 Ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2021, klaim JKP diberikan ke peserta yang mengalami PHK, baik yang berstatus hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Klaim JKP dapat diajukan setelah peserta membayarkan masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Peserta yang hendak mengajukan klaim JKP harus melampirkan dokumen berupa surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali, dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta. Pengajuan klaim dilakukan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Adapun klaim JKP dikecualikan untuk alasan PHK karena pekerja/buruh mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Besaran uang tunai JKP

Seperti disebutkan sebelumnya, salah satu manfaat atau klaim JKP berupa uang tunai. Pemberian manfaat uang tunai itu diselenggarakam oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Merujuk Pasal 21 Ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2021, klaim uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan:

  • sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama; dan
  • sebesar 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan, yakni Rp 5.000.000.

Manfaat uang tunai pertama dibayarkan paling lama 3 hari kerja setelah pengajuan. Uang tersebut dibayarkan melalui rekening penerima.

Manfaat informasi pasar kerja

Selain uang tunai, manfaat JKP dapat berupa akses informasi pasar kerja yang diberikan dalam
bentuk layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan.

Layanan informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan yang memuat informasi mengenai identitas pemberi kerja, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, nama jabatan, dan syarat jabatan.

Sementara, layanan bimbingan jabatan diberikan dalam bentuk asesmen diri atau penilaian diri, atau konseling karir.

Layanan informasi kerja dan bimbingan jabatan itu dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pelatihan kerja

Manfaat ketiga yang diberikan JKP yakni pelatihan kerja. Menurut Pasal 30 PP Nomor 37 Tahun 2021, pelatihan kerja yang diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi.

Pelatihan ini dilakukan baik secara daring maupun luring melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Adapun pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Maksimal diajukan 3 kali

Sebagaimana bunyi Pasal 35 PP Nomor 37 Tahun 2021, hak atas manfaat JKP diajukan paling banyak 3 kali selama masa usia kerja. Ketentuannya yakni:

Jika pengusaha tak mengikutsertakan pekerja/buruh yang di-PHK dalam program JKP, maka, menurut Pasal 37 PP Nomor 37 Tahun 2021, pengusaha wajib memenuhi hak pekerja/buruh akan manfaat uang tunai dan pelatihan kerja.

Namun demikian, hak atas JKP dapat hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim JKP selama 3 bulan sejak PHK, telah mendapatkan pekerjaan, atau meninggal dunia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/13194881/mengenal-jkp-opsi-pemerintah-untuk-pekerja-yang-di-phk

Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke