Salin Artikel

Dalam UU SJSN, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun

Permenaker No 2 Tahun 2022 sendiri menuai kontroversi lantaran membuat JHT hanya bisa dicairkan saat peserta memasuki masa pensiun yaitu 56 tahun. Selain saat usia pensiun, JHT hanya bisa diklaim bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (untuk ahli waris).

Kemenaker mengatakan, perubahan pencairan JHT dikembalikan kepada fungsinya yaitu sebagai dana yang dipersiapkan untuk masa tua.

Dengan begitu, pekerja masih memiliki harta sebagai biaya hidup di masa yang sudah tidak produktif lagi. Hal tersebut sesuai dengan UU SJSN.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap seperti dikutip dari laman www.kemnaker.go.id, Senin (14/2/2021).

Ketentuan mengenai jaminan hari tua ada dalam bagian keempat UU SJSN, tepatnya pada Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38.

Dalam Pasal 35 memang disebutkan bahwa JHT dipersiapan untuk jaminan kepada pekerja saat memasuki masa pensiun, pekerja yang mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Berikut bunyinya:

(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Aturan soal tata cara pembayaran dana dari program JHT tertuang dalam Pasal 37 UU SJSN.

Pada pasal 37 ayat 1 disebutkan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Namun ada aturan lain mengenai pencairan JHT yang bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap meski ada ketentuan besarannya.

"Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun," demikian bunyi Pasal 37 ayat 3 UU SJSN.

Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap.

Menurut dia, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua saat memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, sebagian manfaat JHT masih bisa dicairkan sebelum memasuki usia 56 tahun.

Beleid itu yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Hari Tua.


Isi PP No 46 Tahun 2015

Seperti dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, Senin (14/2/2022), aturan mengenai pembayaran JHT di luar kriteria cacat total tetap dan meninggal dunia ada dalam Pasal 22.

Pasal 22 ayat 2 PP ini menyebutkan, besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Kemudian ayat 3 berbunyi JHT dibayarkan secara sekaligus.

Kemudian dalam ayat 4 Pasal 22 PP 46/2015 dijelaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila pekerja telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun. Aturan ini sesuai ketentuan dalam UU SJSN.

PP 46/2015 juga memberikan ketentuan lebih rinci soal pencairan dana JHT yang bisa diambil pekerja sebelum usia 56 tahun namun sudah menjadi peserta program JHT minimal 10 tahun.

Berikut isi ketentuannnya:

Pasal 22 ayat 5

Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Pasal 22 ayat 6

Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

Pasal 22 ayat 7

BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap memaparkan penerapan ketentuan pembayaran JHT dalam PP No 46 tahun 2015.

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," jelas Chairul.


Permenaker hapus ketentuan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun

Meski PP No 46 Tahun 2015 telah mengatur JHT bisa dicairkan sebagian sebelum masa pensiun 56 tahun, peserta mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, Permenaker No 2 Tahun 2022 menghapus ketentuan tersebut.

Permenaker yang baru dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah pada Februari 2022 tersebut menjelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Di pasal 3 Permenaker itu juga ditegaskan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Permenaker No 2 tahun 2022 lantas mengatur pencairan JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja. Salah satunya adalah pekerja yang mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja).

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 5, bunyinya adalah:

Pasal 4 ayat 2

Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Peserta mengundurkan diri; Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 5

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengklaim Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait.

Namun karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB.

Penolakan terhadap Permenaker No 2 tahun 2022 salah satunya datang dari kelompok buruh. Mereka protes lantaran sebelumnya JHT bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Mirah dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

"Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah," sambungnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/14/13284891/dalam-uu-sjsn-jht-bisa-dicairkan-sebelum-usia-pensiun-56-tahun

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke