UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 berisi tentang aturan informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
Seiring dengan meningkatnya pengguna internet, khususnya media sosial, bermunculan banyak kasus terkait informasi dan transaksi elektronik.
Ledakan kasus terjadi pada tahun 2014 pada masa pemilu presiden. Hal inilah yang melatarbelakangi perubahan dalam UU ITE.
Larangan terhadap penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam undang-undang termuat dalam pasal 27 - 37 UU ITE.
Berikut perbuatan yang dilarang dalam UU ITE:
Beberapa pasal menjadi langganan para pelanggar, dilihat dari tingginya kasus yang mendominasi, seperti pencemaran nama baik, teror online, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/12/02000071/perbuatan-yang-dilarang-dalam-uu-ite