Salin Artikel

Bareskrim Sebut Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo Termasuk Katagori Judi Online

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menduga kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo juga masuk ke dalam katagori judi online.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan ini setelah memeriksa delapan pelapor dalam kasus itu.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK dan kawan-kawan," ujar Whisnu dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).

Adapun tim Dittipideksus Bareskrim telah memeriksa delapan korban pada Kamis (10/2/2022) sejak pagi hingga malam.

Menurutnya, dari hasil pengambilan keterangan korban diduga mereka mengalami kerugian senilai Rp 3,8 miliar.

Rinciannya, korban MN merugi Rp 540 juta, LN Rp 51 juta, RSS Rp 60 juta, FNS Rp 500 juta, FA Rp 1,1 miliar, EK Rp 1,3 miliar, AA Rp 3 juta, dan RHH Rp 300 juta.

"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," tuturnya.

Whisnu mengatakan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan yang kemungkinan akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.

Ia kemudian mengatakan modus para korban mendaftar aplikasi Binomo ada beragam.

Salah satunya dengan janji keuntungan besar hingga mencapai 85 persen dari nilai dana yang dimasukan ke aplikasi.

“Sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen,” ucap Whisnu.

Informasi itu, lanjut dia, dilihat para korban dari promosi yang disebar oleh terlapor atas nama inisial IK dan kawan-kawan di beragam platform media sosial.

“Melalui Youtube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo atau Binary Option bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia bukti dalam Youtube terlapor,” lanjutnya.

Selain itu, menurutnya, terlapor dalam akun media sosialnya juga mengajarkan strategi melakukan trading dalam aplikasi Binomo.

“Dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” imbuh Whisnu.

Terkait kasus ini, para terlapor dipersangkakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/07282531/bareskrim-sebut-kasus-dugaan-penipuan-aplikasi-binomo-termasuk-katagori-judi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke