Per tanggal 9 Februari 2022, tercatat penambahan 46.843 kasus baru. Dengan data tersebut, Indonesia kini memiliki 265.824 kasus aktif Covid-19.
Pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali mengimbau agar pasien Covid-19 varian Omicron yang tidak menunjukkan gejala atau yang bergejala ringan untuk melakukan isoman di rumah saja.
Adapun ketentuan isoman bagi pasien Omicron tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi, seperti dikutip dari laman Sehat Negeriku, Kamis (10/2/2022).
Namun perlu diingat, pasien Covid-19 tanpa gejala atau yang bergejala ringan harus memenuhi syarat klinis dan syarat tempat tinggal.
Berikut ketentuannya:
Syarat klinis
Syarat tempat tinggal
Lantas isoman Omicron berapa hari?
Berdasarkan surat edaran menteri kesehatan terbaru, ada dua kategori isoman bagi pasien Omicron.
Rinciannya adalah:
Isoman pasien tanpa gejala: dilakukan selama 10 hari, dihitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Isoman pasien gejala ringan
Kemenkes menjelaskan, pasien bisa melakukan pemeriksaan Nucleid Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan hari ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam apabila sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman.
Jika pasien sudah dinyatakan negatif setelah dua kali tes berturut-turut, maka masa isoman dinyatakan telah selesai.
Cara akses Telemedisin untuk dapat obat gratis
Untuk membantu pasien Covid-19 yang melakukan isoman, Pemerintah telah menyediakan layanan konsultasi kesehatan atau telemedisin. Lewat layanan ini, masyarakat yang melakukan isoman bisa medapat obat maupun vitamin gratis.
Layanan telemedisin dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/.
Agar bisa mendapatkan layanan telemedisin, pasien Covid-19 harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
Jika hasilnya positif, pasien akan menerima pesan WhatsApp dari Kemenkes RI secara otomatis. Tentunya pesan baru akan didapat pasien apabila laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 telah melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kemenkes atau NAR.
Namun, apabila pasien tidak mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
Pasien Covid-19 yang melakukan isoman, khususnya yang berada di Jabodetabek, bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu layanan telemedisin yang tersedia apabila telah mendapatkan pemberitahuan melalui WhatsApp.
Caranya, dengan menekan link yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
Saat ini, Kemenkes telah bekerja sama dengan 17 platform telemedisin yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo.
Kemudian ada Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.
Setelah berkonsultasi, pasien akan mendapatkan resep digital dari dokter sesuai kondisi pasien. Resep dapat ditebus melalui laman https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.
Untuk dapat berkonsultasi dan mendapatkan paket obat gratis, pasien harus memasukkan koder voucher yang didapat. Paket obat akan dikirimkan dari apotek terdekat lewat jasa pengiriman SiCepat ke alamat pasien, tanpa dipungut biaya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/13595741/aturan-isoman-omicron-berapa-hari-dan-syaratnya