JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan panduan kriteria sembuh atau selesai isolasi mandiri (isoman) bagi pasien positif Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau gejala ringan.
Panduan itu disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Di dalam surat edaran itu dijabarkan tentang kriteria sembuh atau mengakhiri masa isolasi mandiri (isoman) bagi pasien positif Covid-19 varian Omicron tanpa gejala atau yang bergejala ringan.
Kriteria selesai isolasi mandiri (isoman) atau sembuh bagi pasien Omicron adalah:
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/13502401/panduan-kriteria-sembuh-dan-selesai-isolasi-mandiri-pasien-covid-19