“Sampai saat ini kita proses cooling down dulu. Polisi sudah bertindak sesuai prosedur untuk menjamin keamanan masyarakat,” sebut Mahfud dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Mahfud menuturkan tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh polisi pada warga Desa Wadas.
“Tidak ada kekerasan dari aparat, tidak ada penembakan,” katanya.
Dalam pandangan Mahfud, pihak kepolisian telah menjalankan tugas permintaan pengawalan ke Desa Wadas.
Polisi, lanjut Mahfud, saat ini melakukan penjagaan agar tidak terjadi perpecahan di antara masyarakat.
“Polisi sudah bertindak atas permintaan untuk pengawalan dan menjaga masyarakat agar tidak terjebak konflik horizontal dan terprovokasi antar sesama masyarakat,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya sebanyak 64 warga Desa Wadas ditangkap pihak kepolisian sejak Selasa (8/2/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengklaim penangkapan dilakukan karena sejumlah warga memprovokasi dengan menggunakan senjata tajam.
Di sisi lain kuasa hukum warga Wadas, Julian Dwi Prasetyo menuturkan sejumlah warga mendapatkan tindakan kekerasan dari aparat saat proses penangkapan.
Para warga saat ini masih ditahan di Polres Purworejo.
Adapun penangkapan itu terjadi ketika petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP memasuki Desa Wadas untuk mengawal 70 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penghitungan luas lahan.
Penghitungan itu dilakukan karena pemerintah akan menggunakan Desa Wadas sebagai tempat pertambangan material proyek pembangunan Bendungan Bener.
Hingga kini sejumlah warga kekeh menolak desanya dijadikan tempat pertambangan karena dinilai akan merusak lingkungan dan berimbas mematikan mata pencaharian warga sebagai petani.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/09/12314401/mahfud-md-sebut-polisi-bertindak-sesuai-prosedur-di-wadas