Salin Artikel

Temuan Ombudsman soal Minyak Goreng: Ditimbun, Dibuat Langka, dan "Panic Buying"

Anggota ORI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, temuan itu didapatkan dari data laporan situasi masyarakat dari 34 provinsi di Indonesia.

“Pertama adalah penimbunan. Nah, ini harapannya satgas pangan bereaksi cepat dan ketegasan juga diperlukan. Begitu satgas pangan tegas, upaya-upaya penimbunan bisa diminimalisasi,” sebut Yeka dalam konferensi pers virtual ORI, Selasa (8/2/2022).

Kedua, lanjut Yeka, pihaknya menemukan adanya upaya pengalihan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional.

“Jadi memang dibuat langka karena ada oknum di pasar modern menawarkan pada pelaku di pasar tradisional untuk membeli minyak goreng,” jelasnya.

Yeka mengatakan, situasi inilah yang membuat kelangkaan minyak goreng di pasar modern.

Dalam pandangannya, motivasi pengalihan penjualan itu dilakukan agar minyak goreng bisa dijual dengan harga lebih mahal.

“Karena harus dijual Rp 14.000 di pasar modern, mendingan dijual ke pasar tradisional akhirnya. Ditawarin ke toko-toko dengan harga Rp 15.000 sampai Rp 16.000,” papar dia.

Temuan terakhir dari ORI terkait kelangkaan minyak goreng adalah terjadi panic buying di masyarakat.

Situasi ini disebabkan ketidakjelasan informasi terkait ada tidaknya stok minyak goreng.

“Karena yang dibeli oleh warung-warung hari ini tidak untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tapi untuk kebutuhan dua minggu hingga satu bulan ke depan,” kata Yeka.

Yeka menyampaikan, ketika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan pemerataan harga minyak goreng, akhirnya terjadi penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan persediaan di pasaran.

Faktor ini lantas menyebabkan masyarakat sebagai konsumen panik karena takut tidak mendapatkan bagian.

“Begitu ada intervensi (pemerintah) membuat shock market dan menimbulkan penimbunan,” tuturnya.

Terakhir, Yeka mendorong pemerintah untuk menyiapkan mekanisme antisipasi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng tersebut.

Pasalnya, situasi ini telah sering dialami pemerintah terkait bahan pokok masyarakat yang lain.

“Mestinya pengalaman ini karena selalu terjadi bisa diantisipasi. Kita berharap tiga hal (temuan) ini kemudian hari bisa dihilangkan,” pungkasnya.

Diketahui harga minyak goreng melonjak dan persediaannya langka di pasaran mulai awal tahun 2022.

Kemendag kemudian mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dengan ketentuan harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/08/16180621/temuan-ombudsman-soal-minyak-goreng-ditimbun-dibuat-langka-dan-panic-buying

Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke