Salin Artikel

Kuasa Hukum: Korban Sadar Tertipu Usai Binomo Diblokir dan Ada Kejanggalan

Finsensius mengatakan, para korban trading binary option itu mulai merasa menjadi korban penipuansejak pertengahan tahun 2020 hingga 2021.

“Mereka mulai menyadari bahwa banyak sekali kejanggalan di aplikasi Binomo ini itu sejak pertengahan, akhir-akhir 2020 dan 2021 ya,” kata Finsensius saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).

Ia menyampaikan, saat itu sejumlah korban mulai mendapat informasi bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir aplikasi Binomo.

Bahkan, menurutnya, pemblokiran sudah dilakukan beberapa kali.

“Mereka mulai mendapatkan bahwa aplikasi ini ternyata itu kan ilegal ya, dan beberapa kali di diblokir oleh Bappebti,” ujarnya.

Kemudian, di pertengahan tahun 2021, semakin banyak korban merasakan kejanggalan dalam operasional aplikasi itu.

Para korban, lanjut dia, juga mulai saling menceritakan pengalaman serta kejanggalan yang dialami kepada satu sama lain.

Melalui adanya kejanggalan dan pemblokiran aplikasi Binomo itu, para korban pun semakin merasa bahwa mereka tertipu.

Ia mencontohkan salah satu kejanggalan itu berupa adanya perbedaan grafik dalam aplikasi.

“Antara trading satu dan trading yang satu itu ternyata di waktu yang sama, di menit yang sama, di detik yang sama itu ternyata grafiknya berbeda,” ucap dia.

Adapun laporan kasus tersebut masuk dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM dan tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan kasus ini masih dalam proses pendalaman.

“Masih di dalami,” kata Whisnu.

Sebelumnya diberitakan, delapan korban melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan. Finsensius sebagai kuasa hukum para korban memperkirakan kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 2,4 miliar pada Kamis (3/2/2022).

Menurut Finsensius jumlah korban tidak hanya delapan, namun berdasarkan data yang dihimpunnya diduga berkisar ratusan.

Bahkan, menurut dia, kerugian yang dialami para korban bisa mencapai Rp 2,4 miliar.

Secara khusus, kuasa hukum mencontohkan, koordinator korban Binomo, Maru Unazara, mengalami kerugian hingga Rp 550 juta.

"Kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp 550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini. Hanya 8 orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban. Tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian 8 orang ini Rp 2,467 miliar," kata Finsensius, seperti dikutip Tribunnews.

Dalam pelaporan ini, para korban aplikasi Binomo juga melaporkan pemilik serta sejumlah nama affiliator yang ikut mempromosikan platform aplikasi trading tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/08/15520341/kuasa-hukum-korban-sadar-tertipu-usai-binomo-diblokir-dan-ada-kejanggalan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke