Salin Artikel

Di Wilayah PPKM Level 3, Mal Diizinkan Buka hingga Pukul 21.00, Kapasitas Dibatasi 60 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatasi jumlah pengunjung yang bisa masuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jawa-Bali.

Pembatasan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku hingga 14 Februari 2022.

Dalam beleid tersebut, mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Selain itu, anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sebelumnya, anak usia 12 tahun dilarang untuk masuk mal di wilayah PPKM level 3.

Sementara itu, untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan pada pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM level 3, kini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 35 persen.

Namun demikian, setiap anak yang masuk pada tempat bermain di mal pun harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

Level 1 dan 2

Sementara untuk mal yang beroperasi di wilayah PPKM Level 2, diizinkan buka dengan kapasitas maskimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Pada mal yang masuk dalam wilayah PPKM level 1 diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.

Sama seperti di wilayah PPKM Level 3, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk masuk mal. 

Demikian halnya bagi anak-anak yang hendak bermain di tempat bermain dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan. Hanya saja, bila di wilayah PPKM Level 3 jumlah anak-anak dibatasi, tidak demikian untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2.

Namun demikian, setiap anak yang masuk pada tempat bermain di mal pun harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

Adapun baik di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3, pengunjung dan pegawai wajin menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tulis Inmendagri itu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/08/07005811/di-wilayah-ppkm-level-3-mal-diizinkan-buka-hingga-pukul-2100-kapasitas

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke