Salin Artikel

Dimulai, Pencarian Anggota Komnas HAM 2022-2027

Tantangan atas pemajuan dan penegakan HAM akan semakin keras di tahun-tahun mendatang, di antaranya terkait dengan agenda pemilihan presiden/wakil presiden, kepala daerah, dan legislatif secara serentak pada 14 Februari 2024.

Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komnas HAM 2022-2027, Makarim Wibisono, telah menyampaikan secara terbuka dalam konferensi pers secara daring pada 7 Februari 2022, bahwa pendaftaran calon anggota Komnas HAM 2022-2027 akan dibuka pada 8 Februari 2022, secara online maupun langsung sampai dengan 8 Maret 2022.

Anggota Pansel lain adalah figur publik yang tidak lagi disangsikan ketokohannya, yaitu Marzuki Darusman, Kamala Chandrakirana, Harkristuti Harkrisnowo, dan Azyumardi Azra.

Komnas HAM adalah lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara lainnya yang memiliki kewenangan sangat strategis, terutama dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tujuan didirikannya Komnas HAM sangat mulia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 huruf a dan b UU HAM, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD RI 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Selain itu, meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM bagi berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Tujuan mulia Komnas HAM tersebut akan menghadapi berbagai tantangan ke depan.

Pertama, eskalasi politik dan potensi pelanggaran HAM yang semakin meningkat menjelang, pada tahun politik 2024, dan setelahnya, yang genderangnya sudah mulai ditabuh tahun ini.

Pansel Komnas HAM harus mampu mencari sosok Pembela HAM yang mumpuni, matang, dan berperspektif luas tidak hanya untuk menangani pelanggaran HAM semata.

Akan tetapi, juga piawai dalam melakukan upaya pencegahan HAM dan dialog kebijakan, khususnya melalui pengkajian, penelitian, pendidikan, dan penyuluhan HAM.

Kedua, Komnas HAM harus mencermati dan mengawasi kebijakan dan proses pemindahan ibu kota negara baru (IKN) ke Kalimantan Timur yang telah dan akan terus berpotensi diiringi dengan konflik dan potensi pelanggaran HAM, khususnya konflik agraria dan sumber-sumber penghidupan.

Luas wilayah IKN meliputi 256.142 hektar area darat dan 68.189 area perairan laut.

Tidak tanggung-tanggung, biaya yang dibutuhkan untuk IKN senilai Rp 466 triliun, yang sumbernya berasal dari APBN, swasta, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Komnas HAM harus mampu untuk memastikan bahwa proses dan mekanisme pemindahan IKN akan mematuhi koridor hukum dan hak asasi manusia, sehingga pemerintah perlu menyediakan mekanisme untuk mengatasi dampak-dampak pemindahan IKN khususnya terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia.

Kemudian bagaimana memenuhi serta melindungi hak asasi manusia bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Lebih lanjut yang ketiga, Komnas HAM perlu mencermati dan terlibat aktif terkait proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Selama ini, dalam RPJMN 2020-2024 dan sebelumnya, hak asasi manusia ditempatkan dalam posisi yang marjinal dan “kerdil” karena hanya dimasukkan dalam sub politik hukum dan keamanan.

Implikasinya, hak asasi manusia tidak menjadi prioritas nasional dan diberikan anggaran sangat kecil.

Anggaran Komnas HAM, misalnya, hanya berkisar pada angka Rp 100 miliar setiap tahun, di mana di dalamnya sudah termasuk anggaran Komnas Perempuan yang berada dalam satu Satuan Kerja dengan Komnas HAM.

Pada 2022, Komnas HAM mendapatkan anggaran Rp 99 miliar, sangat minim dibandingkan dengan total anggaran untuk kementerian dan lembaga negara pada 2022 sebesar Rp 940 triliun atau hanya 0,0001 persennya saja!

Maka tugas anggota Komnas HAM lima tahun mendatang adalah melakukan lobi dan advokasi berbasis kinerja dan bukti, agar anggaran Komnas HAM meningkat sehingga sepadan dengan tugas dan wewenangnya dalam memajukan dan menegakkan HAM secara nasional.

Di samping itu, Komnas HAM perlu diperkuat dengan sumber daya manusia staf di Sekretariat Jenderal di pusat dan di kantor perwakilan yang mumpuni, kapabel, dan berintegritas sehingga mampu memberikan dukungan optimal bagi anggota Komnas HAM.

Ke empat, Komnas HAM perlu terus mendesakkan supaya produk-produk Komnas HAM seperti Standar Norma dan Pengaturan (SNP), rekomendasi kebijakan sebagai hasil dari pengkajian dan penelitian, buku manual dan saku pendidikan HAM, laporan pemantauan, laporan mediasi, dan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat, dijadikan sebagai acuan dan pijakan dalam penyusunan RPJMN 2025-2029, sehingga pembangunan nasional akan berorientasi pada pemenuhan dan pelindungan HAM.

Komnas HAM perlu melakukan advokasi dan dialog kebijakan kepada pemerintah khususnya Bappenas dan DPR agar hak asasi manusia menjadi prioritas nasional dan menjadi arus utama dalam perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi atas kebijakan pembangunan nasional baik di pusat dan daerah.

Lantas kelima, Komnas HAM harus terus mendesak dan berkomunikasi supaya pemerintah segera menindaklanjuti penyidikan atas 12 peristiwa yang diduga adalah pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, yang telah selesai diselidiki Komnas HAM.

Satu dari 12 peristiwa itu, yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam Peristiwa Paniai Papua pada 2014, saat ini tengah ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Kelima hal tersebut menjadi priositas anggota Komnas HAM 2022-2027. Tugas anggota Komnas HAM 2022-2027 untuk melakukan pengawasan dan asistensi terhadap pengemban kewajiban harus berjalan simultan dan konsisten, untuk mendorong terciptanya tata kelola negara yang demokratis dan berbasis hak asasi manusia, guna meneruskan estafet anggota Komnas HAM 2017-2022 yang sudah berjalan dengan baik dalam kerja organisasi yang solid.

Proses suksesi dan transisi keanggotaan harus berjalan baik, melalui komunikasi dan dialog yang terbuka agar apa yang belum dicapai pada periode lalu mampu dicapai oleh periode berikutnya.

Selain itu, apa yang telah dicapai agar terus ditingkatkan kualitasnya untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.

Proses suksesi dan kinerja Komnas HAM akan berjalan dengan baik dan simultan dengan tersedianya sistem database HAM yang lengkap dan akuntabel, yang saat ini sedang dimulai pembangunannya oleh Komnas HAM melalui Pusat Sumber Daya HAM Nasional (Pusdahamnas).

Anggota Komnas HAM mendatang agar memprioritaskan dan meneruskan pembangunan Pusdahamnas agar Komnas HAM mampu menjadi pusat data dan informasi hak asasi manusia yang kredibel sebagai acuan bagi pemajuan dan penegakan hak asasi manusia di tingkat nasional bahkan internasional.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/08/06300021/dimulai-pencarian-anggota-komnas-ham-2022-2027-

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke