Salin Artikel

Desentralisasi: Asas, Tujuan, dan Penerapannya

KOMPAS.com - Desentralisasi adalah peneyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.

Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi selanjutnya diklasifikasikan menjadi empat hal, yaitu:

  1. Desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan dan kekuasaan.
  2. Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan.
  3. desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, perencanaan, pemberian kekuasaan dan wewenang.
  4. Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan.

Pendelegasian wewenang dalam desentralisasi berlangsung antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga-lembaga otonom di daerah.

Desentralisasi memberikan ruang terhadap penyerahan wewenang atau urusan dari pemerintah daerah tingkat atas kepada daerah tingkat bawahnya.

Tujuan Desentralisasi

Tujuan desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan dan menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan di daerah.

Salah satu fokus desentralisasi adalah pembangunan-pembangunan daerah tertinggal. Tujuan desentralisasi yaitu:

Wujud Demokrasi Pemerintahan Daerah.

Desentralisasi menjadi salah satu peruwjudan dari demokrasi negara, khususnya di tingkat pemerintah daerah.

Dengan pemberlakuan desentralisasi, diharapkan akan membuka peluang dan wadah yang semakin luas bagi partisipasi masyarakat.

Merealisasikan Potensi dan Kesetaraan Daerah

Salah satu dampak negatif terpusatnya pemerintahan adalah pemusatan keuangan. Desentralisasi memungkinkan pelimpahan pengelolaan keuangan sehingga memperkecil peluang eksploitasi keuangan.

Oleh karena itu, desentralisasi menjadi salah satu upaya menyetarakan daerah.

Memaksimalkan Kondisi Sosial Ekonomi Daerah

Desentralisasi akan memperbaiki sosial dan ekonomi masyarakat di daerah sesuai dengan kebutuhan perbaikan dalam bidang sosial maupun ekonomi masyarakatnya.

Desentralisasi diharapkan akan menjadikan program pemerintah lebih tepat sasaran.

Penerapan Desentralisasi

Asas desentralisasi meningkatkan kapasitas pemerintah daerah bersama sektor swasta, dan keterlibatan organisasi masyarakat.

Desentralisasi membuka ruang lebih luas kepada partisipasi masyarakat sipil untuk lebih kreatif dan inovatif dalam merespon kebutuhan publik.

Salah satu wujud implementasi desentralisasi adalah pengelolaan sistem manajemen perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Sebelum penerapan desentralisasi, setiap perairan dan sumber dayanya dimiliki dan diatur sepenuhnya oleh negara. Seluruh keuntungan dan pendapatan dikelola oleh negara atau dalam hal ini pemerintah pusat.

Setelah desentralisasi, melalui Perda No. 15 tahun 2011, Pemerintah Provinsi NTB menjadi penanggung jawab perikanan setempat.

Pemerintah Provinsi NTB merancang aturan manajemen dan praktik pengelolaan sektor perikanan berdasarkan kearifan, kebutuhan lokal, dan pengetahuan adat demi keberlanjutan produk perikanan daerahnya.

Referensi

  • Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 & Amandemennya. Jakarta : PT Grasindo
  • Andi Gadjong, Agussalim. 2007. Pemerintahan Daerah : Kajian Politik dan Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia
  • Prianto, Budhy. 2021. Desentralisasi Penyediaan Pelayanan Kesehatan. Malang: Media Nusa Creative

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/01000081/desentralisasi--asas-tujuan-dan-penerapannya

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke