Diskresi tersebut memperbolehkan sekolah di daerah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 menggelar PTM dengan kapasitas 50 persen.
Adapun sebelumnya dalam SKB Empat Menteri tertanggal 21 Desember 2021, PTM di daerah PPKM Level 1 dan 2 digelar dengan kapasitas 100 persen.
Namun dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 belakangan ini aturan itu diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.
Dalam surat edaran, pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Selanjutnya, orang tua atau wali peserta didik juga diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2022, terdapat ratusan wilayah di Indonesia yang berstatus PPKM Level 2.
Bahkan, seluruh daerah di Provinsi DKI Jakarta serta mayoritas daerah di Provinsi Banten dan Jawa Barat masuk dalam katagori PPKM Level 2.
Berikut daftar lengkap daerah PPKM Level 2 di Jawa Bali yang berlaku hingga 7 Februari 2022:
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Jawa Timur
7. Bali
Berikut daftar lengkap daerah PPKM Level 2 di luar Jawa Bali yang berlaku hingga 14 Februari 2022:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
7. Bengkulu
8. Lampung
9. Bangka Belitung
10. NTB
Kabupaten Sumbawa
11. NTT
12. Kalimantan Barat
13. Kalimantan Tengah
14. Kalimantan Selatan
15. Kalimantan Timur
16. Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan
17. Sulawesi Utara
18. Sulawesi Tengah
19. Sulawesi Selatan
20. Sulawesi Tenggara
21. Gorontalo
22. Sulawesi Barat
23. Maluku
24. Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Selatan
25. Papua
26. Papua Barat
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/03/16080811/kemendikbud-beri-diskresi-pemda-ini-daftar-daerah-yang-bisa-batalkan-ptm-100