Salin Artikel

Sejarah dan Isi Deklarasi Universal HAM

KOMPAS.com - Setiap 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini tidak lepas dari pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.

Universal Declaration of Human Rights atau sering disebut DUHAM adalah pernyataan dunia tentang perlindungan atas hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal.

Deklarasi ini menyerukan kepada seluruh bangsa dunia untuk menjamin hak asasi manusia sesuai dengan konstitusi di negara masing-masing.

Sejarah Deklarasi Universal HAM (DUHAM)

Deklarasi Universal HAM merupakan respons atas banyaknya dehumanisasi. Pelanggaran HAM dapat dilihat dari kekejaman Perang Dunia II dari tahun 1939 hingga 1945.

Sepanjang sejarah manusia, selalu ada penjajahan, perbudakan, dan pembantaian terhadap sesama manusia. Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya DUHAM.

Harry S Truman yang menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, pada tahun 1946 menginisiasi penyusunan Internasional Bill of Rights atau deklarasi hak-hak yang berlaku internasional.

Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), aparat ECOSOC (Economic and Social Council), bersama 18 anggota komisi memulai sidang pada Januari 1947. Sidang dipimpin oleh ketua komisi, Eleanor Roosevelt.

Hampir dua tahun berselang, hasil kerja disampaikan pada 10 Desember 1948 dalam Sidang Umum PBB di Istana Chaillot, Paris.

Dari 58 negara perwakilan dalam sidang tersebut, 48 negara setuju, delapan negara abstain, dan dua negara tidak hadir.

Setelah disetujui oleh suara mayoritas, International Bill of Human Rights dideklarasikan menjadi DUHAM. DUHAM disahkan dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB melalui resolusi 217 A (III).

Isi Deklarasi Universal HAM

Deklarasi Universal HAM mengandung 30 pasal. DUHAM menjadi standar umum keberhasilan semua bangsa dan negara agar setiap orang dan badan dalam masyarakat senantiasa mengingat deklarasi, yang mencakup:

  • Pasal 1: Semua orang dilahirkan merdeka, memiliki hak dan martabat yang sama.
  • Pasal 2: Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua.
  • Pasal 3: Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasa, dan keselamatan.
  • Pasal 4: Tidak seorang pun boleh diperbudak.
  • Pasal 5: Tidak seorang pun boleh disiksa dan diperlakukan dengan kejam
  • Pasal 6: Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum.
  • Pasal 7: Semua orang setara dan berhak atas perlindungan hukum.
  • Pasal 8: Setiap orang berhak atas perlindungan hukum.
  • Pasal 9: Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, dibuang sewenang-wenang.
  • Pasal 10: Setiap orang berhak diadili dengan adil dan terbuka.
  • Pasal 11: Semua orang tidak bersalah hingga terbukti bersalah
  • Pasal 12: Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya.
  • Pasal 13: Setiap orang berhak berdiam dan berpindah tempat.
  • Pasal 14: Semua orang berhak mendapatkan perlindungan.
  • Pasal 15: Setiap orang berhal atas kewarganegaraan.
  • Pasal 16: Laki-laki dan Perempuan dewasa berhak untuk menikah dan membentuk keluarga.
  • Pasal 17: Setiap orang berhak meiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama.
  • Pasal 18: Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama.
  • Pasal 19: Setiap orang berhak mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 20: Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat.
  • Pasal 21: Setiap orang berhal ikut serta dalam pemerintahan negaranya.
  • Pasal 22: Setiap orang berhak atas jaminan sosial.
  • Pasal 23: Setiap orang berhak atas pekerjaan.
  • Pasal 24: Setiap orang berhak atas istirahat dan hiburan.
  • Pasal 25: Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai.
  • Pasal 26: Setiap orang berhak memperoleh pendidikan.
  • Pasal 27: Setiap orang berhak ikut serta dalam kehidupan kebudayaan.
  • Pasal 28: Setiap orang berhal atas suatu tananan nasional dan internasional.
  • Pasal 29: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk terhadap undang-undang, yang tujuannya semata-mata menjamin keadilan.
  • Pasal 30: Tidak seorang pun boleh menafsirkan kebebasan dengan perbuatan merusak hak dan kebebasan orang lain.

Referensi

  • Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga
  • Sabon, Max Boli. 2019. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atmajaya
  • Naming, Ramdlon. 1983. Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Lembaga Kriminologi UI

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/01/03000011/sejarah-dan-isi-deklarasi-universal-ham-

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke