Salin Artikel

Saat Wakil Rakyat Ramai-ramai Kutuk Aksi Bupati Langkat Soal Kerangkeng hingga Perbudakan

Adanya kerangkeng yang digunakan untuk mengurung orang di rumah Bupati nonaktif Langkat diketahui setelah politikus Golkar tersebut terseret kasus korupsi dan ditahan KPK.

Kasus ini berawal dari laporan Migrant Care yang mengatakan kerangkeng, lengkap dengan gemboknya, dihuni para pekerja pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Menurut Migrant Care, para pekerja tersebut setiap harinya dipaksa bekerja tanpa diberikan gaji. Usai bekerja, mereka dikurung sehingga tak memiliki akses keluar.

Tak hanya itu, pekerja ini hanya diberi dimakan 2 kali sehari dan diduga mengalami penganiayaan. Atas dugaan perbudakan tersebut, Migrant Care kemudian melaporkannya ke Komnas HAM.

Komnas HAM pun langsung melakukan investigasi. Polisi juga menyelidiki, dan BNN segera turun memeriksa.

Kehadiran BNN lantaran Terbit Rencana Perangin-angin mengaku penghuni kerangkeng di rumahnya adalah pecandu narkoba yang sedang mengikuti program pembinaan.

Program pembinaan disebut sudah dilakukan Terbit Rencana Perangin-angin selama 10 tahun, namun tidak memiliki izin resmi.

Dari hasil penyelidikan sementara Polisi diketahui, para penghuni kerangkeng diminta bekerja dengan dalih sebagai pembinaan agar memiliki keahlian usai keluar dari 'penjara' kerangkeng.

"Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja. Mereka diberikan ekstra puding dan makan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Selain pecandu narkoba, Bupati nonaktif Langkat juga disebut melakukan pembinaan kepada remaja nakal. Ramadhan mengatakan, jumlah warga binaan di rumah Terbit Perangin-angin saat ini awalnya berjumlah 48 orang, namun sebagian sudah dipulangkan sehingga tinggal 30 orang.

"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," katanya.


Ketua DPR kutuk perbudakan

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan mengutuk keras dugaan perbudakan yang terjadi di kediaman Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Ia meminta polisi mengusut tuntas.

"Saya mengutuk keras apabila temuan mengenai perbudakan manusia di Langkat benar terjadi. Ini kasus yang serius dan harus segera diusut. Saya minta jangan sampai ada lagi perbudakan di mana pun di tanah Indonesia ini,” kata Puan dalam siaran pers, Rabu (26/1/2022).

“Saya yakin Polri yang bekerja sama dengan instansi terkait akan tegas melakukan upaya hukum manakala ada tindakan pidana,” lanjutnya.

Di samping itu, Puan juga menyoroti laporan polisi bahwa kegiatan pembinaan di rumah Bupati Langkat tersebut tidak memiliki izin meski sudah beroperasi selama 10 tahun. Menurut dia, kegiatan pembinaan dengan cara mengurung seseorang di dalam penjara dapat dibenarkan.

“Kita semua perlu memahami bahwa niat baik yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pada akhirnya justru melahirkan permasalahan besar. Maka dalam setiap tindakan, kita harus betul-betul memperhatikan mekanisme dan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Ketua MPR bicara pelanggaran HAM

Kutukan terhadap kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat juga datang dari Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

"Mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan manusia oleh terduga tersangka korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin," sebut Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Dia meminta aparat segera memberikan sanksi tegas apabila telah terdapat terduga pelaku yang ditetapkan. Sebab apa yang ditemukan di rumah Terbit Perangin-angin, menurutnya, bertentangan dengan hak asasi manusia.

"Terindikasi tindak pidana, dan melanggar Konvensi antipenyiksaan," kata Bamsoet.

"Meminta kepada aparat kepolisian dan Kejaksaan dapat menerapkan sanksi sesuai aturan hukum positif yang berlaku," tambah dia.


Komisi Hukum minta tindak tak pandang bulu

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan praktik perbudakan yang dijalankan oleh Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Polisi yang merupakan mitra dari Komisi yang membidangi urusan hukum itu pun diminta untuk menelusuri dan menyelidiki latar belakang Terbit membangun kerangkeng tersebut.

"Jadi kami secara tegas meminta kepada aparat penegak hukum untuk meneliti dan menyelidiki, apa latar belakang sehingga ada kerangkeng di sana," ujar Adies.

Politikus Golkar ini menyebut partainya tak segan-segan untuk memecat Terbit Rencana Perangin-angin. Eks Ketua DPRD Langkat itu juga merupakan kader Golkar.

"Kita akan lihat, kalau memang ada hal-hal yang menyangkut pelanggaran HAM, kita akan berhentikan dari kader. Kita akan lihat itu, kalau dia alasannya nanti seperti apa, kita lihat hasil penyelidikan," tegasnya.

Mahkamah Kehormatan anggap sangat jahat

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman menilai perbuatan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang membuat kerangkeng manusia di rumahnya sangat jahat.

"Kok bisa ya, membayangkan saja kita enggak bisa, kok bisa dia membayangkan, merencanakan dan mewujudkan hal tersebut, ini jahatnya enggak ketulungan orang begini ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Habiburokhman juga berpendapat, dalih keberadaan kerangkeng sebagai tempat rehabilitasi narkoba juga tidak beralasan karena Terbit Rencana Perangin-angin tidak memiliki wewenang itu.

"Orang kita saja minta pemakai yang direhabilitasi tidak dipenjara, direhabilitasi, kalau itu kan berbentuk penjara begitu, itu dalihlah," ujar politikus Gerindra itu.

Habiburokhman menambahkan, kasus tersebut juga dapat dikenakan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampasan kemerdekaan.

"Siapapun pelakunya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang membantu melakukan, yang ikut bersama-sama, wajib untuk dihukum dan dimintai pertanggungjawaban, ancaman hukumannya 8 sampai 9 tahun," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/27/09250881/saat-wakil-rakyat-ramai-ramai-kutuk-aksi-bupati-langkat-soal-kerangkeng

Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke