"Aturan mana yang menjadi dasar pemberian nopol dinas Polri untuk orang sipil? Apa urgensi pemberian nopol dinas kepada anggota Dewan? Apa kontribusi Arteria Dahlan kepada Polri sehingga “diistimewakan” mendapat nopol dinas?" kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Menurut dia, setidaknya ada dua aturan yang mengatur soal tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Pertama di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Ia mengatakan, beleid itu terkait nomor-nomor khusus yang diberikan kepada pejabat eselon I seperti RFS, RFD, RFL dan lainnya.
Kedua, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri. Dalam aturan ini, diatur soal penggunaan TNKB Dinas Polri.
"Apakah ada aturan khusus pemberian nopol dinas Polri pada masyarakat sipil meskipun itu memiliki jabatan anggota Dewan?" imbuhnya.
Bambang mengatakan, anggota DPR RI telah diberikan TNKB khusus.
Bambang juga mempertanyakan pengamanan seperti apa yang dibutuhkan Arteria sehingga mendapatkan nopol dinas Polri.
"Dengan alasan keamanan pun tidak ada urgensinya menerbitkan TNKB DP ke luar Polri, cukup dengan meminta pengawalan anggota Polri, bukan meminta pelat nomor dinas," ujar dia.
Lima mobil Arteria Dahlan sempat menjadi sorotan lantaran menggunakan pelat polisi dengan nomor 4196-07.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Polri memang memberikan pelat polisi untuk mobil Arteria Dahlan dalam rangka pengamanan dan pengawalan. Ramadhan menambahkan, Arteria didamping anggota Polri dalam penggunaan pelat itu.
“Ya untuk membantu. Jadi begini kan seseorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan,” kata Ramadhan.
Secara terpisah, Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengevaluasi pemberian pelat nomor dinas Polri kepada anggota Polri yang memiliki tugas pengawalan. Ia menyebutkan, memang ada aturan bahwa pejabat bisa mendapatkan pengawalan dari Polri.
"Ada aturannya di perkap (Peraturan Kapolri), namun demikian kami akan perbaiki untuk kami evaluasi," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Sigit menjelaskan, pelat khusus tersebut biasanya diberikan kepada anggota yang ditugaskan mengawal atau mendampingi pejabat tertentu. Satu pelat hanya diperuntukkan untuk satu personel Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/12093801/dipertanyakan-urgensi-dan-aturan-pemberian-pelat-dinas-polri-ke-arteria