Salin Artikel

Terungkap, Pelat Khusus Polri di Mobil Arteria Dahlan Diberi Polisi

Kasus mobil Arteria itu berawal ketika lima mobil anggota Komisi II DPR RI tersebut memakai pelat khusus milik polisi saat diparkir di basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Mobil-mobil Arteria Dahlan itu bermerek Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.

Semua pelat mobil itu menggunakan pelat polisi yang sama, yakni bernomor 4196-07 dengan warna dasar pelat berwarna hitam dan kuning, ciri khas pelat mobil polisi.

Di samping angka, terdapat logo Polri. Di atas logo Polri, ada pula logo berwarna emas lambang DPR, serta ada stiker bertuliskan www.arteriadahlancenter.com di mobil merek Toyota Vellfire.

Arteria yang merupakan warga sipil memiliki pelat polisi dengan nomor 4196-07.

Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengonfirmasi pelat ini terdaftar di bagian Staf Logistik (Slog) Polri atas nama Arteria Dahlan.

“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” ucap Ramadhan, Rabu (19/1/2022).

Ramadhan mengatakan, pihaknya memberikan pelat polisi untuk mobil Arteria Dahlan. Jadi, Arteria tidak membuat sendiri pelat polisi itu. Pelat itu diberikan dalam rangka pengamanan dan pengawalan.

Ramadhan juga menambahkan, Arteria didamping anggota Polri dalam penggunaan pelat itu.

“Ya untuk membantu. Jadi begini kan seseorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan,” ujar dia.

Akan dievaluasi

Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri akan mengevaluasi pemberian pelat nomor Polri kepada anggota Polri yang memiliki tugas pengawalan. Ia mengatakan, memang ada aturan bahwa pejabat bisa mendapatkan pengawalan dari Polri.

"Ada aturannya di perkap (Peraturan Kapolri), namun demikian kami akan perbaiki untuk kami evaluasi," kata Sigit, Senin kemarin

Sigit tidak menyebutkan perkap yang dimaksud. Sigit hanya menjelaskan, pelat khusus biasanya diberikan kepada anggota yang ditugaskan mengawal atau mendampingi pejabat tertentu.

Sigit menegaskan, pelat nomor polisi semestinya tidak diduplikasikan. Satu pelat juga hanya diperuntukkan untuk satu personel Polri.

"Tentunya ini juga ke depan kami akan evaluasi karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenarnya hal-hal yang memang kami peruntukan satu pelat untuk satu personel," ujarnya.

Dinilai malaadministrasi

Sejumlah  pihak menyorot dan mendesak Polri mengusut kepemilikan pelat khusus polisi oleh Arteria Dahlan. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih mengatakan, ada potensi malaadministrasi terkait lima mobil Arteria Dahlan yang berpelat polisi sama.

"Ini ada potensi malaadministrasi di kepolisian. Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan," kata Najih, Jumat pekan lalu.Najih menjelaskan, penggunaan nomor kendaraan khusus bagi pejabat pemerintah, Polri, dan TNI adalah nomor dinas khusus yang tidak boleh digunakan orang yang tidak berdinas di intansi tersebut.

"Tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI, dan sejenisnya," ucap Najih.

Hal serupa disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Bambang meminta polisi mengusut kasus itu secara tuntas dan transparan.

Menurut Bambang, Arteria Dahlan tidak berhak menggunakan pelat nomor polisi. Dia merujuk ke Peraturan Kapolri Nomer 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri yang mengatur hal itu.

Pasal 3 ayat (2) dalam aturan itu menyebutkan, surat tanda nomor kendaraan bermotor dinas (STNK-BD) Polri dan tanda nomor kendaraan bermotor dinas (TNK-BD) Polri hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri.

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (1), menyebutkan, setiap kendaraan bermotor dinas Polri wajib dilengkapi dengan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri.

Terkait kasus Arteria itu, menurut dia, hal ini juga menunjukkan polisi lemah menindak elite tertentu.

“Indikasi polisi lemah untuk menindak elite, baik politisi maupun orang berduit, ini sudah gamblang dilihat publik,” kata Bambang, kemarin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/09411591/terungkap-pelat-khusus-polri-di-mobil-arteria-dahlan-diberi-polisi

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke