Salin Artikel

Polri Akan Tindak Penimbun Minyak Goreng Rp 14.000, Ancamannya Denda Rp 50 Miliar

Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.

"Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Ia menegaskan, Polri mengawal kebijakan satu harga Minyak Goreng Rp 14.000 per liter yang ditetapkan pemerintah.

Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini.

"Guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

Diketahui, pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

"Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (18/1/2022).

Litfi juga menegaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/09512431/polri-akan-tindak-penimbun-minyak-goreng-rp-14000-ancamannya-denda-rp-50

Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke