Salin Artikel

Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Apa Saja Kriterianya?

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud-ristek Iwan Syahril menjelaskan, berdasarkan peraturan yang saat ini berlaku, pengangkatan kepala sekolah mengharuskan guru memiliki sertifikat guru penggerak.

Sertifikat guru penggerak dijadikan sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah sebagai dasar guru yang diangkat dapat fokus dalam kreativitas dan berpihak kepada siswa, bukan lagi administrasi.

"Persyaratan kepala sekolah baru yang telah diterbitkan yaitu permendikbud ristek nomor 40 tahun 2021. Intinya adalah dipoint yang kita highlight dan berbeda dengan sebelumnya, pertama point c, bahwa kepala sekolah dipersyaratkan memiliki sertifikat guru penggerak," kata Iwan seperti dikutip dari KompasTV, Kamis (20/1/2022).

Untuk diketahui, sertifikat guru penggerak bisa didapatkan setelah mengikuti seleksi dan pelatihan intensif merdeka belajar selama sembilan bulan.

Ia pun menjelaskan, jenjang karir yang memungkinkan guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara yang menyebut PPPK sebagai salah satu jenis ASN, selain PNS.

"Kita membuka kesempatan juga kepada guru PPPK yang memiliki jenjang jabatan guru ahli pertama bisa menjadi kepala sekolah. Ini kami pertimbangkan dengan UU ASN yang ada PNS dan PPPKnya," kata Iwan Syahril.

Meski mengharuskan sertifikat guru penggerak sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah, Iwan pun menjelaskan guru yang saat ini telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) masih bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

"Guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah tetap bisa ditugaskan sebagai kepala sekolah. Jadi tidak perlu khawatir dan tidak ada masalah," katanya.

Adapun kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  • Memiliki Sertifikat Pendidik
  • Memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Guru Penggerak
  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  • Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  • Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  • Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/08335351/guru-pppk-bisa-jadi-kepala-sekolah-apa-saja-kriterianya

Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke