Salin Artikel

Kemendagri Terbitkan 2 Aturan Perpanjangan PPKM untuk Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

Keduanya yakni Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali Dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang terbit pada Selasa (18/1/2022) dini hari.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA, mengatakan Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah.

"Serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19 terutama varian Omicron," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa.

Safrizal menuturkan, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 berlaku satu minggu mulai dari 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022.

Sementara itu, Inmendagri Nomor 04 berlaku selama dua minggu dari yakni mulai 18 Januari sampai dengan 31 Januari 2022.

Menurutnya, kedua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada terhadap perkembangan terbaru situasi pandemi.

Selain itu agar daerah dapat melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah.

"Sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," lanjut Syafrizal.

Dia mengungkapkan, ada beberapa perubahan level daerah penyelenggara PPKM pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022.

Rinciannya adalah:

a. Perubahan level daerah PPKM Jawa-Bali:

• Level 1 sebanyak 47 daerah, dari yang sebelumnya 29 daerah.

• Level 2 sebanyak 80 daerah dari yang sebelumnya 95 daerah.

• Level 3 sebanyak 1 daerah, dari yang sebelumnya 4 daerah.

b. Perubahan level daerah PPKM luar Jawa-Bali:

• Level 1 sebanyak 238 daerah, dari yang sebelumnya 226 daerah.

• Level 2 sebanyak 138 daerah, dari yang sebelumnya 149 daerah.

• Level 3 sebanyak 10 daerah, dari yang sebelumnya 11 daerah.

"Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang terbatas serta cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah," jelas Syafrizal.

Dia lantas mengungkap ada hal lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri Nomor 03 dibandingkan aturan sebelumnya.

Yakni untuk wilayah Jawa dan Bali yakni memperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM hanya untuk warga yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi.

"Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ungkap Syafrizal.

"Sebelumnya, pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi," jelasnya.

Adapun untuk Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/06020991/kemendagri-terbitkan-2-aturan-perpanjangan-ppkm-untuk-jawa-bali-dan-luar

Terkini Lainnya

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke