Salin Artikel

Ahmadiyah Sintang Diancam Dibunuh hingga Tempat Ibadah Dibongkar, Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan

Mereka saat ini sedang terancam oleh kemungkinan tindakan diskriminatif dan kekerasan, menyusul Masjid Miftahul Huda milik mereka dipermasalahkan lagi oleh kelompok intoleran dan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Ketua Komite Hukum Jemaah Ahmadiyah Indonesia Fitria Sumarni menyebut bahwa situasi di sana “sangat mencekam”, berdasarkan laporan dari tokoh komunitas Muslim Ahmadiyah Sintang.

“Sebelumnya beliau menerima ancaman lewat WhatsApp, ancamannya pun bahkan sampai pada tahap pembunuhan. Bahkan kami mendapatkan laporan, malam hari ada upaya orang masuk,” kata Fitria dalam jumpa pers, Jumat (14/1/2022).

“Saya kira ini perlu betul-betul ketegasan dari Polri sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap komunitas Muslim Ahmadiyah di sana,” lanjutnya.

Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan, memperingatkan negara di tingkat pusat agar memberi perhatian serius pada kasus ini.

Kementerian dan lembaga diharapkan sanggup mencegah melalui kewenangan masing-masing, supaya pelanggaran hak-hak berkeyakinan komunitas Muslim Ahmadiyah Sintang tidak terjadi.

Apalagi, jika pelanggaran itu sampai bermuara pada kekerasan, sebagaimana terjadi pada 3 September 2021 lalu ketika Masjid Miftahul Huda dirusak massa intoleran.

“Peringatan seperti ini penting, karena ketika dulu ancaman terhadap Masjid Miftahul Huda di tingkat lokal—proses penyegelan, ancaman, ada ujaran kebencian—kita bilang waktu itu, ini harus dicegah oleh negara. (Ternyata) negara gagal melakukan tindakan yang memadai, sehingga kekerasan terjadi pada 3 September 2021. Kelompok intoleran merusak masjid, membakar bangunan,” ungkap Halili.


“Harusnya negara tidak boleh kalah. Faktanya negara kalah. Kalau pembongkaran ini tidak bisa dicegah negara, saya kira lengkap absensi (ketidakhadiran) negara. Polisi sebagai bagian dari Forkopimda gagal melakukan pencegahan kalau sampai pembongkaran itu (masjid) dilakukan,” lanjutnya.

Ancaman kekerasan kembali terjadi

Setidaknya ada dua hal ancaman keamanan bagi komunitas Muslim Ahmadiyah Sintang dalam waktu dekat.

Pertama, Pemkab Sintang mengancam akan membongkar Masjid Miftahul Huda jika mereka tak membongkarnya sendiri hingga 21 Januari 2022.

Ancaman itu termuat dalam surat peringatan ketiga (SP 3) yang dilayangkan Pemkab Sintang pada 7 Januari 2022.

Kedua, Masjid Miftahul Huda pernah dirusak oleh massa mengatasnamakan Aliansi Umat Islam pada 3 September 2021.

Sebanyak 21 terdakwa dari kasus itu hanya divonis penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan, yang berarti mereka akan bebas pada 22 Januari 2022, sehari usai tenggat SP 3.

“Dalam surat-suratnya, mulai dari SP 1, SP 2, SP 3, Bupati mem-framing Masjid Mifathul Huda sebagai bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Itu framing bupati. Padahal jelas itu masjid dan sudah ada sejak tahun 2007,” kata Fitria.

“Selama 13 tahun Masjid Miftahul Huda digunakan, komunitas di sana bisa menggunakannya dengan aman, nyaman, dan hidup harmonis berdampingan dengan warga sekitar, tidak ada penolakan,” lanjutnya.

Fitria menduga, Bupati Sintang Jarot Winarno tunduk sengaja membuat “framing” bahwa Masjid Miftahul Huda bukan merupakan rumah ibadah agar bisa menghindar dari pedoman mengatasi perselisihan rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Tahun 2006.

Dalam beleid tersebut, perselisihan rumah ibadah harus diselesaikan secara musyawarah alih-alih pembongkaran.

Di samping itu, pemerintah daerah justru wajib memfasilitasi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi rumah-rumah ibadah yang belum mendapatkannya, seperti Masjid Miftahul Huda dan seluruh rumah ibadah di wilayah tersebut.


Langkah Pemkab Sintang ini dinilai inkonstitusional, karena dalam konstitusi, setiap warga negara berhak menganut keyakinan dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

“Mengapa kemudian Bupati kekeh ingin membongkar, kita ingat bahwa aliansi yang merusak Masjid Miftahul Huda (pada 3 September 2021) memberi ultimatum kepada aparat untuk merobohkan Masjid Miftahul Huda. Ini bukti ketundukan Bupati pada kelompok intoleran,” ujar Fitria.

“Perlu juga kiranya diketahui oleh rekan-rekan sekalian bahwa di Desa Balai Harapan, tidak ada satu pun rumah ibadah yang mempunyai IMB. Ini (SP 3 kepada komunitas Ahmadiyah) merupakan sikap diskriminatif dari Bupati,” imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/14/15545541/ahmadiyah-sintang-diancam-dibunuh-hingga-tempat-ibadah-dibongkar-pemerintah

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke