Salin Artikel

Pemkab Sintang Dikecam karena Ancam Bongkar Masjid Jemaah Ahmadiyah

Ketua Komite Hukum Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Fitria Sumarni mengungkapkan, ancaman itu termuat dalam surat peringatan (SP) ketiga yang dilayangkan Pemkab Sintang bagi komunitas Muslim Ahmadiyah Sintang tertanggal 7 Januari 2022.

Dalam surat tersebut, Pemkot Sintang mengancam akan merobohkan bangunan itu apabila jemaah Ahmadiyah tidak membongkarnya sendiri dalam 14 hari alias hingga 21 Januari 2022.

“Dalam surat-suratnya, mulai dari SP 1, SP 2, SP 3, bupati mem-framing Masjid Mifathul Huda sebagai bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Itu framing bupati. Padahal jelas itu masjid dan sudah ada sejak tahun 2007,” kata Fitria dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Ia menjelaskan, Masjid Miftahul Huda yang dibangun dari kayu kemudian mengalami kerusakan karena usia, sehingga pada 2020 dibangun kembali.

“Selama 13 tahun Masjid Miftahul Huda digunakan, komunitas di sana bisa menggunakannya dengan aman, nyaman, dan hidup harmonis berdampingan dengan warga sekitar, tidak ada penolakan,” lanjut dia.

Fitria menduga, Bupati Sintang Jarot Winarno sengaja membuat framing bahwa Masjid Miftahul Huda bukan merupakan rumah ibadah agar bisa menghindar dari pedoman mengatasi perselisihan rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Tahun 2006.

Dalam beleid tersebut, perselisihan rumah ibadah harus diselesaikan secara musyawarah alih-alih pembongkaran.

Di samping itu, pemerintah daerah justru wajib memfasilitasi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi rumah-rumah ibadah yang belum mendapatkannya, seperti Masjid Miftahul Huda dan seluruh rumah ibadah di wilayah tersebut.

Langkah Pemkab Sintang ini dinilai inkonstitusional, karena dalam konstitusi, setiap warga negara berhak menganut keyakinan dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

“Mengapa kemudian Bupati kekeh ingin membongkar. Kami ingat bahwa aliansi yang merusak Masjid Miftahul Huda (pada 3 September 2021) memberi ultimatum kepada aparat untuk merobohkan Masjid Miftahul Huda. Ini bukti ketundukan Bupati pada kelompok intoleran,” ujar Fitria.

“Perlu juga kiranya diketahui oleh rekan-rekan sekalian bahwa di Desa Balai Harapan, tidak ada satu pun rumah ibadah yang mempunyai IMB. Ini (SP 3 kepada komunitas Ahmadiyah) merupakan sikap diskriminatif dari Bupati,” imbuhnya.

Perusakan Masjid Miftahul Huda terjadi pada 3 September 2021. Ada 22 terdakwa yang diproses ke meja hijau. Para terdakwa dijatuhi vonis penjara 4 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada 6 Januari 2022, dipangkas masa penahanan mereka.

Itu artinya, para terdakwa dijadwalkan bebas pada 22 Januari 2022, sehari setelah tenggat ultimatum Pemkab Sintang untuk komunitas Ahmadiyah membongkar masjidnya.

Vonis yang jauh dari rasa keadilan dan efek jera ini dikhawatirkan bakal memicu berulangnya kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah Sintang, ketika para terdakwa telah dinyatakan bebas dan tenggat ultimatum dari Pemkab Sintang terlewat.

Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan terdiri dari berbagai lembaga, mulai dari Setara Institute, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman, KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, Human Rights Watch, dan lain-lain.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/14/13090961/pemkab-sintang-dikecam-karena-ancam-bongkar-masjid-jemaah-ahmadiyah

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke