Salin Artikel

Kemenkes: 21 Provinsi Penuhi Syarat untuk Vaksinasi Booster Non-lansia

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

SE tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.

"Vaksinasi booster bagi lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Untuk sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis satu total minimal 70 persen dan cakupan dosis satu lansia minimal 60 persen," demikian bunyi SE tersebut dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Kamis (13/1/2022).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada 21 provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster non-lansia atau usia 18 tahun ke atas.

"Yang mencapai target keduanya (cakupan vaksinasi) 21 provinsi," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Ke-21 provinsi tersebut adalah sebagai berikut:


Adapun syarat calon penerima vaksinasi booster adalah usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Lalu, penerima vaksin booster harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK dan bisa mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.

SE tersebut juga mengatur bahwa jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi booster yaitu, untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Sementara untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, akan diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Terakhir, vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/14/05200051/kemenkes--21-provinsi-penuhi-syarat-untuk-vaksinasi-booster-non-lansia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke