Salin Artikel

Pelapor Gibran-Kaesang Sebut Dirinya Tak Berafiliasi dengan Parpol Mana Pun

Hal itu disampaikan Ubedilah dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (12/1/2022).

Adapun Ubedilah menampik jika laporannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dua anak Presiden Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep bersifat politis.

“Di media sosial anda dikaitkan sebagai simpatisan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai oposisi pemerintah?,” tanya Aiman Witjaksono.

“Tidak ada hubungannya, saya Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalau saya berpartai bisa dipecat sejak lama,” tutur Ubedilah.

Ubedilah mengungkapkan sebagai dosen ia juga pernah mengajar beberapa Kader PDI Perjuangan.

“Saya mengajar PDI-P juga,” kata dia.

Aiman kemudian bertanya siapa saja Kader PDI Perjuangan yang pernah diajar Ubedilah.

“Bisa anda sebutkan siapa yang pernah anda beri kuliah umum, atau kuliah biasa dan lain sebagainya?,” cecar Aiman.

“Bisa tanya ke Bang Rano Karno, apakah pernah saya mengajar beliau secara intensif selama mungkin 2 sampai 3 tahun,” jawab Ubedilah.

Terakhir Ubedilah menegaskan pelaporannya murni untuk pemberantasan korupsi.

Jika dikaitkan dengan partai politik, maka ia yang pernah mengajar kader PDI Perjuangan berarti bisa disebut punya afiliasi politik dengan partai moncong putih tersebut.

“Saya datang ke PDI-P itu karena keilmuan bukan karena saya kader. Berarti kalau saya begitu saya kader PDI-P dong, jadi itu tuduhan yang sangat keliru,” pungkas dia.

Diketahui Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1/2022).

Ubedilah menjelaskan laporan itu terkait relasi bisnis kedua anak Jokowi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan bernama PT SM.

Dalam pandangan Ubedilah, Gibran dan Kaesang bersama anak pemilik PT SM bekerja sama membuat perusahaan.

PT SM sendiri pernah dituntut membayar ganti rugi Rp 7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena menjadi pelaku pembakaran hutan.

Tapi oleh Mahkamah Agung (MA) tuntutan yang dikabulkan hanya senilai Rp 78 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/22130291/pelapor-gibran-kaesang-sebut-dirinya-tak-berafiliasi-dengan-parpol-mana-pun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke