Salin Artikel

Tolak Presidential Threshold 20 Persen, PKS Akan Judicial Review ke MK

Sebagai informasi, PT 20 persen membuat seorang calon presiden hanya dapat diusung oleh partai/gabungan partai yang menguasai sedikitnya 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

“PKS mendukung judicial review (JR) presidential threshold di Mahkamah Konstitusi (MK). PKS memandang bahwa syarat presidential threshold 20 persen terlalu tinggi sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional,” ujar Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri dalam jumpa pers pada Kamis (13/1/2022).

Dengan sikap ini, PKS pun membuka diri untuk mengajukan judicial review PT 20 persen ke MK sebagai pihak pemohon.

Dalam beberapa JR tentang PT 20 persen ke MK, belum sekalipun PKS menjadi pihak pemohon secara resmi.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam kesempatan yang sama menyebut bahwa partainya telah berencana melayangkan JR ke MK.

“Seizin KMS (Ketua Majelis Syuro), saya ingin berikan penjelasan bahwa terkait presidential threshold, kami juga sudah melakuan kajian,” kata

“Keputusan Majelis Syuro terlalu tinggi presidential threshold itu, oleh karenanya memang kita berencana melakukan juga judicial review terkait dengan presidential threshold ini sehingga mudah-mudahan judicial ini akan bisa dikabulkan dan bisa ada penurunan dalam presidential threshold ke depan,” jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/19454101/tolak-presidential-threshold-20-persen-pks-akan-judicial-review-ke-mk

Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke