Salin Artikel

Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Adapun kasus PMI ilegal ini terungkap saat kapal pengirim PMI ilegal itu karam akibat dihantam ombak saat cuaca buruk di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Rabu (15/12/2021) lalu.

Kini, total lima tersangka sudah ditangkap polisi.

"Kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES Alias E. Jenis kelamin Wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes (Pol) Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).

Harry menyampaikan, ES ditangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Putri Hijau Provinsi Bengkulu pada 8 Januari 2022 sekitar pukul 17.40 WIB.

Kemudian, keesokan harinya ES berserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi ponsel, sebuah kartu ATM dan beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial ES alias E," imbuh Harry.

Lebih lanjut, Harry mengungkap peran tersangka ES Alias E ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi delapan orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Harry mengatakan ES memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes (Pol) Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan ES mendapat untung Rp 3.000.000 dari setiap PMI ilegal.

"Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp 3.000.000 dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia," ucap Jefri.

Tersangka ES pun dijerat Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.

Kemudian Pasal 81 dan Pasal 83 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.

Diketahui, polisi sebelumnya sudah menangkap empat tersangka dalam kasus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Tersangka pertama berinisial JI ditangkap di Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. Tersangka kedua berinisial AS.

Keduanya berperan sebagai perekrut PMI yang hendak dikirimkan ke Malaysia secara ilegal.

Tersangka ketiga berinisial S atau A. Ia merupakan otak penyelundupan dan juga pemilik kapal yang ditumpangi total 64 PMI.

Kemudian tersangka keempat berinisial M aliss Ong yang juga berperan sebagai perekrut atau orang yang mengumpulkan para calon PMI ilegal dari berbagai daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/12/08462801/polisi-tangkap-satu-lagi-tersangka-pengiriman-pmi-ilegal-ke-malaysia

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke