Salin Artikel

Pemerintah Didorong Tentukan Penjabat Kepala Daerah Lewat Seleksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mendorong pemerintah melakukan seleksi dalam mengisi penjabat kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 ini.

Sebab, menurut dia, masa tugas yang diemban oleh para penjabat kepala daerah akan berlangsung cukup lama hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada 2024. Selain itu, penjabat daerah juga mesti berhadapan dengan beragam isu politik jelang Pemilu Serentak 2024.

"Karena lama waktunya dan ada peristiwa politik yang penting, maka harus diseleksi," kata Djohermansyah saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Ia mengatakan, selain mengikuti pedoman penjabat bahwa kepala daerah hanya boleh diduduki pejabat struktural aparatur sipil negara (ASN), perlu ada sejumlah syarat untuk menentukan penjabat kepala daerah.

Ia berpendapat, ASN tersebut harus merupakan sosok yang berintegritas dan memiliki pengalaman yang baik dalam memimpin suatu daerah.

Selain itu, ia berharap calon penjabat kepala daerah itu mempunyai sensitivitas dan kepekaan dalam politik, meskipun mereka tidak berpolitik dan netral.

"Itu syarat-syarat yang menurut saya penting. Dan dihindari jangan dari anggota TNI dan Polri," ucapnya.

Djohermansyah pun mendorong pemerintah segera membentuk tim seleksi penjabat kepala daerah. Sebab, pada Mei 2022 sudah ada kepala daerah yang masa jabatannya berakhir.

Setelah lolos, para ASN ini harus mendapatkan pelatihan singkat tentang pemerintahan daerah.

"Pemerintah bisa berimprovisasi sejauh tidak bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016," katanya.

Selain itu, pilihan lain yang memungkinkan dilakukan pemerintah adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Menurut Djohermansyah, pilihan itu lebih demokratis dan aman.

"Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang. Kalau penjabat sementara kan tidak punya legitimasi karena ia diangkat," ujarnya.

Adapun sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Mereka terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu akan diisi dengan mengangkat penjabat kepala daerah.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/11/12564801/pemerintah-didorong-tentukan-penjabat-kepala-daerah-lewat-seleksi

Terkini Lainnya

SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke