Sebab, dia memerhatikan masih banyak laporan terkait daerah yang cakupan vaksinasi dosis penuhnya masih rendah
"Pemerintah berkewajiban memastikan ketersediaan logistik vaksin dan melakukan percepatan vaksinasi mengingat sampai saat ini pandemi belum berakhir dan mengancam seluruh rakyat Indonesia," kata Netty saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Politikus PKS itu kemudian menerangkan bahwa pemerintahlah yang telah memilih vaksin sebagai kebijakan publik terbaik untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Menurut pemerintah, kata Netty, tujuan adanya vaksin adalah untuk membentuk dan meningkatkan antibodi sehingga tercegah dari paparan virus Corona atau dapat terhindar dari keparahan jika terpapar.
"Vaksin adalah public goods yang dipilih oleh Pemerintah sebagai salah satu cara dalam menghadapi pandemi," tuturnya.
Di sisi lain, Netty menekankan bahwa pandemi Covid-19 juga telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 sebagai bencana nasional.
Hal ini yang juga harus diperhatikan pemerintah dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19 secara merata.
"Artinya, setiap kebijakan dan anggaran yang digunakan untuk penanganan pandemi harus mengedepankan prinsip keadilan, termasuk kebijakan vaksinasi," tegasnya.
Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam kebijakan vaksinasi.
Kebijakan itu harus dilakukan dengan cermat dalam beberapa hal seperti, memetakan sasaran vaksinasi, memenuhi kebutuhan logistik vaksin, menyediakan tempat dan tenaga kesehatan.
"Selain itu juga menangani KIPI yang terjadi, serta memerhatikan secara khusus daerah 3 T yang seringkali minim sarana/prasarana untuk pelaksanaan vaksinasi," ucapnya.
Dia meminta pemerintah memerhatikan hal-hal tersebut agar tidak terjadi lagi daerah yang masih mengalami ketertinggalan akses vaksinasi.
"Jangan ada satu pun yang tertinggal karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus dijunjung oleh pemerintah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan khawatir syarat vaksinasi booster memunculkan ketidakadilan akses vaksin.
Sebab, hingga 7 Januari 2022, tercatat baru 244 kabupaten/kota yang memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi booster atau dosis ketiga.
Artinya, masih ada 290 kabupaten/kota yang mencatatkan cakupan vaksinasi dosis penuh kurang dari 60 persen.
"Apabila booster diberikan kepada 244 kabupaten dan kota saja, maka dapat menyebabkan ketidakadilan akses vaksin. Sebab, mereka terproteksi lebih dahulu dibandingkan warga di 290 kabupaten dan kota lainnya," kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan Firdaus Ferdiansyah dalam konferensi pers, Minggu (9/1/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/11/09491281/sebut-vaksinasi-di-sejumlah-daerah-masih-rendah-anggota-dpr-ingatkan-soal