Salin Artikel

Nadiem: Kemendikbud Ristek Masih Terus Terima Masukan soal Permendikbud PPKS

Nadiem mengatakan, semua masukan yang diterimanya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk semakin membuat lingkungan pendidikan bebas dari kekerasan seksual.

“Sampai hari ini kami terus menerima masukan sebagai bahan pertimbangan kami ke depan bagaimana peraturan ini mendorong pendidikan yang merdeka dari kekerasan seksual,” kata Nadiem dalam acara survei SMRC yang dirilis secara virtual, Senin (10/1/2022).

Menurut Nadiem, Permendikbud 31/2021 itu telah dibuat melalui berbagai masukan dan proses yang panjang.

Setidaknya, ia menyebutkan, Permendikbud PPKS sudah didiskusikan selama 1,5 tahun. Ia juga mengatakan, pihaknya telah banyak melakukan diskusi internal dan ekstrenal yang melibatkan banyak pihak.

“Dan harmonisasi melibatkan perguruan tinggi, kementerian lembaga, dan jaringan masyarakat sipil yang biasa menerima laporan kasus, dan mendampingi korban kekerasan seksual,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nadiem mengaku setelah Permendikbud PPKS diterbitkan, banyak kampus langsung menindaklanjuti dan melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut.

Bahkan, ia juga menekankan, kampus di berbagai wilayah juga sudah mulai membentuk Satuan Tugas PPKS.

“Target selanjutnya, tahun ini semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki satgas penanganan dan pencegahan kekerasan seksual,” imbuh dia.

Selanjutnya, Nadiem menyampaikan, sangat mendukung pembahasan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS).

Nadiem berharap RUU TPKS bisa menjadi landasan hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual.

Ia juga berharap rancangan ini dapat mencegah tindak kekerasan seksual di masyarakat.

“Sesuai yang disampaikan Pak Presiden, kami mendukung penyusunan RUU TPKS oleh DPR yang sampai hari ini prosesnya masih berjalan,” kata dia.

Permendikbud PPKS diterbitkan pada 31 Agustus 2021. Aturan ini dibuat agar menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Di dalam beleid ini yang dimaksud ranah kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.

“Selama ini tidak ada payung hukum bagi pencegahan dan penindakan atas kejahatan atau kekerasan seksual yang terjadi di kampus-kampus kita,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Adapun dalam Pasal 5, setidaknya dicatat ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut.

Beberapa di antaranya berupa melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak mendapatkan persetujuan (consent) korban.

Kemudian, tindakan diskriminasi atau pelecehan yang berintensi seksual, baik melalui ujaran, tatapan, maupun virtual. Selanjutnya, tindakan memaksa serta memperdayai atau memanipulasi korban untuk melakukan aktivitas seksual hingga melakukan aborsi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/10/15464651/nadiem-kemendikbud-ristek-masih-terus-terima-masukan-soal-permendikbud-ppks

Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke