Salin Artikel

Partai Gelora Bakal Gugat Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Selain pasal presidential threshold, Partai Gelora juga bakal mengajukan gugatan atas dua pasal lain, yakni ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pemisahan waktu penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden (pilpres).

Gugatan tersebut rencananya bakal dilakukan pada bulan Januari ini.

"Partai Gelora akan melakukan judicial review untuk threshold baik presiden dan parlemen dan juga judicial review untuk pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif. Mudah-mudahan bulan ini dan bulan depan mengajukan ke MK," kata Anis Matta dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (9/1/2022).

Di dalam gugatan tersebut, Partai Gelora bakal meminta ketentuan ambang batas diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.

Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal yang sama berlaku untuk parliamentary threshold. Menurut Anis, akibat ambang batas parlemen, keterwakilan atau representasi dari parlemen saat ini sangat rendah.

"Perdebatan presidential threshold sudah banyak. Namun untuk parlemen, alasan kita yang terkuat, pertama adalah karena dari suara total 575 anggota DPR RI sekarang ini tidak sampai 50 persen tingkat representasinya, sangat rendah," kata dia.

"Karena banyak suara yang hilang dari parpol yang mendapat kursi namun tidak mencapai threshold sehingga hangus sia-sia," jelas Anis Matta.

Sementara itu, mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden, ia berkaca pada penyelenggaraan pemilu 2019 lalu.

Menurut dia, Pemilu 2019 adalah penyelenggaraan pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia.


Pasalnya, banyak korban jiwa dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

"Catatan KPU, lebih dari 900 orang (meninggal dunia). Jadi bila dihitung, untuk setiap kursi DPR, hampir ada dua nyawa hilang, dan itu buruk sekali. Kita perjuangkan ini dipisahkan dan agar tidak ada suara partai yang berjuang untuk pemilu tapi tidak lolos threshold walau hanya beberapa kursi," jelas Anis Matta.

Untuk diketahui, sebelumnya beberapa pihak telah mengajukan gugatan terhadap pasal presidential threshold dalam UU Pemilu.

Catatan Kompas.com, pihak yang mengajukan gugatan, antara lain, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan tiga anggota DPD RI Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama.

Baru-baru ini, ada pula seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Jakarta Timur, Ikhwan Mansyur Situmeang dan 27 diaspora Indonesia yang tersebar di Amerika Serikat, Prancis, hingga Singapura yang mengajukan gugatan yang sama ke MK.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/09/15522931/partai-gelora-bakal-gugat-ketentuan-presidential-threshold-20-persen-ke-mk

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke