Salin Artikel

KPK Eksekusi Putusan PK yang Ringankan Vonis Bupati Pakpak Bharat

Dalam putusan PK, hukuman Remigo dipotong menjadi 4 tahun penjara, dari sebelumnya  7 tahun penjara.

Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penerimaan suap pembagian proyek.

“Jaksa eksekusi KPK, Kamis (6/1/2021) telah melaksanakan putusan MA Nomor 408 PK/Pi.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor PN Medan tanggal 25 Juli 2019,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2021).

Adapun putusan Pengadilan Tipikor Medan itu bernomor 17/Pid.Sus.TPK/2019/PN. Mdn.

“Dalam amar putusan PK ini, terpidana tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana penjara 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan,” ucap Ali.

Selain itu, putusan PK mencabut hak politik Remigo selama 2 tahun.

Sebelumnya, di tingkat pertama, majelis hakim mencabut hak politik Remigo selama 4 tahun.

“Terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok,” kata Ali.

Adapun Remigo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 25 Juli 2019.

Hakim menyebut Remigo terbukti menerima suap senilai total Rp 1,6 miliar untuk pembagian proyek.

Suap itu diterimanya dari beberapa rekanan melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat, Hendriko Karosekali.

Adapun suap diberikan agar Remigo membagi proyek PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/08/17224431/kpk-eksekusi-putusan-pk-yang-ringankan-vonis-bupati-pakpak-bharat

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke