"Tentunya vaksin booster pilihan bagi non-lansia," kata Nadia saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Nadia mengatakan, pemberian vaksin dosis ketiga tersebut sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu dapat menambah proteksi terhadap Covid-19.
Sementara itu, vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi Covid-19.
"Ini untuk menambah proteksi, sementara untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi ini adalah semua orang mendapatkan dosis satu dan dua secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan dengan vaksinasi ketiga, jadi ini bukan kewajiban dosis ketiga tetapi tambahan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkes memutuskan vaksinasi dosis ketiga atau booster vaksin dimulai pada 12 Januari 2022.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin booster akan diberikan ke kelompok usia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hingga saat ini, ada 21 juta orang sasaran target vaksinasi dosis ketiga di bulan Januari.
Selain itu, kriteria kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksinasi dosis ketiga ini adalah daerah yang memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk suntikan dosis vaksin pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.
"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut, vaksinasi Booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu diatas 6 bulan sesudah dosis kedua," ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (3/1/2022).
Adapun untuk jenis vaksin Covid-19 sebagai vaksin booster akan diputuskan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jenis booster akan kita tentukan ada yang homologus atau jenisnya sama, ada yang heterologus jenis vaksinnya berbeda, nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/06/11591621/kemenkes-vaksin-booster-sifatnya-pilihan-bagi-kelompok-non-lansia